Pemerintah Diharapkan Terbuka soal RUU Penanggulangan Propaganda Asing
JAKARTA (15 Januari): Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menyoroti pentingnya keterbukaan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Hingga saat ini, Komisi I belum menerima informasi resmi maupun naskah/draf RUU tersebut.
“Sejauh ini, yang kami ketahui baru dari pemberitaan dan pernyataan pemerintah bahwa drafnya masih dalam proses di internal pemerintah,” ujar Amelia dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).
Ia menekankan bahwa RUU itu memiliki dampak luas terhadap tata kelola ruang digital di Indonesia. Ia mendorong pemerintah memberikan penjelasan resmi mengenai dasar urgensi, ruang lingkup, definisi ‘disinformasi’ dan ‘propaganda asing’, serta pemetaan irisan dengan regulasi yang sudah ada, seperti UU ITE, UU PDP, dan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
“Prinsip kami jelas: negara perlu memperkuat ketahanan informasi dari operasi pengaruh yang terkoordinasi, tetapi jangan sampai lahir pasal karet baru yang mengancam kebebasan berekspresi, kerja jurnalistik, dan ruang akademik,” tegas Amelia.
Legislator Partai NasDem itu menambahkan, aspek due process, transparansi, mekanisme keberatan atau banding, dan pengawasan harus dikunci sejak awal.
Amelia juga meminta agar naskah akademik dan draf RUU disampaikan melalui mekanisme resmi dan melibatkan partisipasi publik.
“Kalau pemerintah sudah siap, kami minta agar naskah akademik dan drafnya disampaikan melalui mekanisme yang resmi, serta melibatkan partisipasi publik secara bermakna,” ujarnya.
Dengan langkah ini, Amelia berharap pembahasan RUU dapat berjalan transparan dan partisipatif, serta menghasilkan regulasi yang jelas, adil, dan tetap melindungi kebebasan berekspresi di ruang digital Indonesia. (Yudis/*)