Bareskrim Diminta Segera Usut Tuntas Kasus Gagal Bayar DSI
JAKARTA (15 Januari): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Machfud Arifin, menekankan pentingnya langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani kasus gagal bayar yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Machfud secara tegas meminta Bareskrim Polri segera mempersiapkan langkah penyidikan lanjutan, termasuk kemungkinan pencekalan terhadap pihak yang terlibat. Menurutnya, tumpuan harapan masyarakat kini tertumpuk pada penegak hukum.
“Sekedar mengingatkan pada khususnya Bareskrim yang menangani kasus ini. Tumpuan harapan daripada masyarakat ini bukan pada OJK, bukan pada PPATK. Kuncinya adalah pada Bareskrim,” ujar Machfud RDP Komisi III dengan Bareskrim Polri, OJK, PPATK, LPSK, dan perwakilan Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Kasus itu bermula dari gagal bayar yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (DSI), perusahaan fintech peer-to-peer lending berbasis syariah, kepada para lender atau pemberi dana. Hingga awal Januari 2026, dana lender yang tertahan diperkirakan mencapai Rp1,3–RP1,4 triliun, melibatkan lebih dari 4.800 lender.
Untuk menangani kasus ini, OJK menetapkan status pengawasan khusus terhadap DSI, memblokir rekening perusahaan, dan melakukan penelusuran aset. Langkah-langkah ini dilakukan agar dana lender dapat dikembalikan dan proses hukum terhadap pihak terkait dapat berjalan efektif.
Meski mengakui peran pengawasan OJK dan dukungan PPATK dalam penelusuran transaksi keuangan, Machfud meminta agar Bareskrim melangkah dengan cepat menangani kasus ini.
Ia menyoroti lambatnya penyidikan kasus ini, termasuk terkait sosok Taufiq Al‑Jufri yang disebut sebagai pelaku utama di balik permasalahan DSI.
“Tolong dipersiapkan langkah berikut yang secara cepat. Kita nggak tahu siapa Al‑Jufri ini, sepertinya kok hebat sekali, proses panjang perkaranya,” ujar Machfud.
Ia juga meminta aparat menelusuri kemungkinan adanya pihak di belakang terdakwa yang memiliki kekuatan atau pengaruh tertentu. Machfud mengingatkan agar kasus ini tidak berlarut dan memberi pelajaran untuk pengawasan industri fintech berbasis syariah ke depan.
Rapat di Komisi III itu merupakan respons atas dinamika pengawasan sektor pinjaman daring syariah dan keresahan lender yang menunggu kepastian atas dana mereka. (Yudis/*)