Tonny Tesar Harap KUHP Baru tidak Jadi Beban Masyarakat
JAKARTA (20 Januari): Anggota Komisi XIII DPR RI, Tonny Tesar, menegaskan bahwa undang-undang yang telah ditetapkan DPR bersama pemerintah, termasuk KUHP yang baru, masih berpotensi dibatalkan apabila dalam evaluasi lanjutan terbukti tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Setelah kita baca bersama, artinya poin-poin ini tidak menutupi bahwa memang undang-undang ini bisa saja batal begitu,” kata Tonny dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Ia menegaskan bahwa DPR tidak menutup mata terhadap fakta bahwa undang-undang tersebut disahkan melalui mekanisme hukum yang sah. Namun, menurutnya, ruang koreksi tetap terbuka jika dalam implementasinya tidak berpihak pada masyarakat.
Tonny menjelaskan bahwa proses pembentukan undang-undang merupakan tahapan panjang yang melibatkan banyak pertimbangan. Meski demikian, hasil legislasi belum tentu sepenuhnya menjawab kebutuhan publik.
“Seolah-olah ini menjadi dasar untuk sebuah proses yang sangat panjang, dan ini sangat membuat kita sebagai pemerintah, karena kami yang memutuskan undang-undang ini merasa bahwa undang-undang ini belum sepenuhnya bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai persoalan utama terletak pada pelaksanaan kebijakan di lapangan. Menurutnya, regulasi tersebut justru berpotensi menambah kerumitan bagi masyarakat dalam merasakan manfaatnya.
“Kalau kita lihat proses agar-agar masyarakat ini benar-benar merasakan manfaatnya, seperti yang disampaikan sebelumnya, jelas hal ini justru membuat sesuatu yang agak susah,” lanjutnya.
Tonny menegaskan bahwa DPR, khususnya Komisi XIII, memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan setiap produk hukum benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.
Oleh karena itu, Komisi XIII DPR akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan KUHP. Ia menegaskan bahwa kemungkinan revisi atau pembatalan tetap terbuka jika ditemukan dampak negatif bagi masyarakat.
“Kami tidak ingin undang-undang yang sudah diputuskan justru menjadi beban baru bagi masyarakat. Evaluasi tetap harus dilakukan,” tegasnya.
DPR berharap, melalui evaluasi tersebut, regulasi yang berlaku dapat lebih aplikatif, memberikan kepastian hukum, serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. (Yudis/*)