RUU Hak Cipta Juga Berpihak pada Karya Intelektual Nonmusik

JAKARTA (21 Januari): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, mengatakan Baleg sejak awal bersepakat agar pembahasan RUU tentang Hak Cipta tidak hanya berpihak pada industri musik, tetapi juga mencakup kekayaan intelektual nonmusik, termasuk hak cipta komunal seperti batik dan tenun.

“Baleg sudah mengundang berbagai pihak, mulai dari pakar nonmusik, stakeholder pengelola hak cipta komunal, sampai pelaku industri kreatif. Ini supaya RUU Hak Cipta benar-benar komprehensif dan tidak hanya bicara soal musik,” ujar Martin dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU tentang Hak Cipta, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2025).

Sejumlah isu sensitif dibahas dalam rapat tersebut seperti pengelolaan royalti, dana abadi royalti, hingga kelembagaan Komisi Manajemen Kolektif Nasional (KMKN).

Martin menjelaskan, pada 2 Desember 2025 Baleg telah menggelar RDP dengan Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala), Asosiasi Konsultan HKI, dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Kemudian pada 8 Desember 2025, Baleg juga mengundang Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof. Oka Saidin, serta Youtube Indonesia dan Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI).

“Hari ini kita lanjutkan pembahasan draf RUU yang sudah disempurnakan berdasarkan masukan para narasumber dan pandangan anggota Panja. Karena ini harmonisasi, kita tidak perlu bahas semua pasal, tapi fokus pada pasal-pasal yang bermasalah atau yang mengalami penyempurnaan,” tegasnya.

Tim ahli Baleg kemudian memaparkan draf hasil perbaikan. Mereka menjelaskan, struktur RUU direvisi berdasarkan masukan berbagai pihak, dan substansi yang masih memerlukan pembahasan lanjutan ditandai khusus.

Dalam draf tersebut, ketentuan sanksi administrasi disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sementara ketentuan pidana dirumuskan dengan merujuk pada KUHP terbaru, dengan kategori penormaan sesuai ketentuan dalam KUHP.

Baleg menargetkan proses harmonisasi dapat berjalan cepat tanpa mengabaikan substansi. Namun demikian, pimpinan rapat menegaskan bahwa pasal-pasal yang menyentuh kepentingan banyak pihak, terutama terkait royalti dan kelembagaan, akan dibahas lebih mendalam agar tidak menimbulkan persoalan baru saat undang-undang diberlakukan. (dpr.go.id/*)

Add Comment