Jiddan Soroti Kerugian Masyarakat Akibat Ulah Finfluencer

JAKARTA (22 Januari): Anggota Komisi XI DPR RI, Thoriq Majiddanor, menyoroti maraknya kerugian masyarakat akiba pengaruh influencer keuangan (finfluencer) yang dinilai belum memiliki kompetensi dan pengawasan memadai.

Jiddan, sapaan Thoriq Majiddor, menyebut keluhan terkait finfluencer menjadi salah satu aspirasi paling banyak disampaikan masyarakat saat masa reses, terutama dari kelompok menengah ke bawah.

“Ini banyak sekali masyarakat yang sudah rungkat, Pak, dari tingkat bawah sampai skala menengah. Ini sudah banyak sekali yang memang mengalami kondisi yang tidak baik akibat influencer keuangan,” ujar Jiddan dalam dalam RDP dengan OJK, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Menurutnya, berbeda dengan profesi lain seperti dokter atau pengacara yang wajib menempuh pendidikan dan sertifikasi bertahun-tahun, finfluencer justru bisa dengan mudah memberikan edukasi dan rekomendasi keuangan tanpa standar kompetensi yang jelas.

“Kalau mau jadi dokter, butuh sekolah bertahun-tahun. Pengacara juga harus sekolah hukum. Tapi di bidang keuangan ini, siapa saja bisa bicara dan mempengaruhi masyarakat,” tegasnya.

Jiddan secara khusus mendorong OJK segera merealisasikan sertifikasi finfluencer melalui pendidikan, ujian, dan uji kelayakan, agar hanya pihak yang kredibel yang dapat memberikan edukasi keuangan kepada publik.

“Harapan kami perlu ada sertifikasi influencer keuangan. Melalui pendidikan, kemudian ada ujian dan uji kelayakan, sehingga yang boleh melakukan literasi keuangan benar-benar orang yang kredibel,” katanya.

Ia mengingatkan, tanpa pengaturan ketat, masyarakat akan terus menjadi korban bujuk rayu gaya hidup instan yang ditampilkan para finfluencer.

“Masyarakat sangat mudah tergoda oleh flexing, pamer mobil mewah, pamer barang mewah yang seolah bisa diraih secara instan,” ujarnya.

Selain soal finfluencer, Thoriq juga mengkritik ringannya sanksi denda di sektor aset kripto. Ia menyoroti ketimpangan antara total denda tahun 2025 sebesar Rp1,35 miliar dengan nilai transaksi kripto yang mencapai Rp482 triliun.

“Bagaimana efek jera ini bisa terbentuk, Pak? Rp1 miliar dibanding Rp480 triliun,” tegasnya.

Ia mendorong agar denda berbasis persentase dari revenue, volume transaksi, atau kerugian, serta disertai pengembalian keuntungan yang diperoleh dari pelanggaran.

Jiddan juga meminta OJK menaikkan level penindakan terhadap konten dan aplikasi ilegal, termasuk penerapan kill switch untuk menurunkan konten atau iklan ilegal dalam waktu kurang dari 1×24 jam.

“Kalau konten atau influencer memberikan pendapat yang tidak benar, harus dihapus kurang dari 24 jam,” ujarnya.

Selain itu, ia mengusulkan agar rekening penampung dana ilegal dapat langsung dibekukan dalam waktu singkat.

“Kalau memang ada indikasi kuat, rekening ini langsung di-freeze kurang dari 60 menit,” kata Jiddan.

Ia menegaskan peran strategis OJK sebagai “polisi keuangan” yang memiliki kewenangan besar untuk melakukan langkah preventif sejak awal. (Yudis/*)

Add Comment