Gugatan Batas Usia KPU–Bawaslu Hak Konstitusional Warga Negara
JAKARTA (26 Januari): Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, menegaskan bahwa gugatan batas usia penyelenggara pemilu merupakan hak konstitusional warga negara yang keputusannya menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Gugatan diserahkan ke MK. Setiap warga berhak mengajukan judicial review. Kita lihat saja putusannya nanti,” kata Bey, Minggu (25/1/2026).
Bey menambahkan penetapan batas usia sudah mempertimbangkan kematangan dan pengalaman. Namun, penggugat juga punya dasar hukum dan argumen sendiri.
“Dalam persidangan akan ada perdebatan. Keputusan akhirnya tergantung keyakinan hakim MK,” ujarnya.
Ia menekankan pengalaman teknis kepemiluan tetap faktor utama dalam menilai calon anggota KPU dan Bawaslu.
Sebelumnya, MK menggelar sidang pendahuluan uji materi UU Pemilu pada Jumat (23/1/2026) dipimpin Hakim Enny Nurbaningsih. Perkara Nomor 18/PUU-XXIV/2026 diajukan E’eng Wicaksono dan Suardi Soamole, menggugat batas usia minimal 40 tahun calon anggota KPU dan Bawaslu.
Kuasa hukum pemohon menilai aturan itu diskriminatif dan melanggar prinsip kesetaraan serta hak warga negara. Pemohon menekankan usia bukan satu-satunya ukuran kecakapan, integritas, dan kapasitas, serta jabatan publik seharusnya diisi berdasarkan kompetensi, bukan umur.
Pemohon juga menyinggung praktik ageism dan membandingkan sejumlah jabatan publik lain yang bisa diisi orang di bawah 40 tahun. Mereka meminta MK menurunkan batas usia menjadi 35 tahun.
Namun, Hakim M. Guntur Hamzah menilai legal standing pemohon masih perlu dipertajam sebelum perkara dapat dilanjutkan. (Yudis/*)