Dini Rahmania Ungkap Tunjangan Profesi Ratusan Guru Madrasah belum Dibayar

JAKARTA (28 Januari): Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menyoroti perihal Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) atau gaji terutang guru madrasah non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2018–2019 di Kabupaten Probolinggo yang belum dibayar.

Dini mengungkapkan bahwa meskipun secara nasional pembayaran TPP guru madrasah non-ASN telah direalisasikan pada 2025, hingga kini masih terdapat 334 guru madrasah non-ASN di Kabupaten Probolinggo yang belum menerima haknya.

“Permasalahannya bukan karena mereka tidak berhak, tetapi karena alasan pemberkasan yang dilakukan secara berulang-ulang, bahkan sampai lima kali,” ujar Dini dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Menurutnya, proses administrasi yang berulang tersebut berdampak langsung pada kondisi psikologis dan ekonomi para guru. Pada awalnya, para guru mengikuti proses pemberkasan dengan penuh harapan.

Namun, ketika diminta kembali melengkapi berkas hingga keempat dan kelima kalinya, banyak di antara mereka yang akhirnya merasa putus asa dan kehilangan keyakinan bahwa haknya akan dibayarkan.

“Setiap pemberkasan itu butuh biaya, minimal biaya untuk dua materai. Mungkin bagi kita nilainya kecil, tetapi bagi guru madrasah non-ASN dengan penghasilan yang sangat terbatas, seribu rupiah pun sangat berarti,” tegasnya.

Dini menilai persoalan ini bukan semata-mata masalah administrasi, melainkan telah menyentuh aspek keadilan dan empati negara terhadap guru.

Legislator Fraksi NasDem itu menyoroti praktik pengguguran hak guru hanya karena mereka tidak lagi melengkapi berkas akibat kelelahan dan keterbatasan ekonomi.

“Apakah negara boleh menggugurkan hak guru hanya karena mereka lelah menghadapi birokrasi? Apakah administrasi lebih penting daripada kesejahteraan guru yang sudah mengabdi bertahun-tahun?” kata Dini.

Lebih lanjut, Dini menyebut nilai tunggakan TPP tersebut mencapai miliaran rupiah. Jika alasan yang digunakan semata-mata karena “tidak ada berkas”, maka kondisi ini patut diduga sebagai bentuk maladministrasi dan berpotensi mengarah pada pengabaian hak warga negara.

Dalam forum tersebut, Dini secara tegas meminta Kementerian Agama untuk melakukan verifikasi ulang secara khusus terhadap 334 guru madrasah non-ASN di Kabupaten Probolinggo yang belum menerima TPP tahun 2018–2019.

Menyederhanakan proses pemberkasan agar tidak berulang dan tidak memberatkan guru, mengedepankan pendekatan afirmatif, bukan pendekatan menghukum, terhadap guru yang tidak lagi melengkapi berkas karena kelelahan dan keterbatasan ekonomi, serta meminta Kemenag turun langsung ke daerah untuk memastikan hak guru benar-benar dibayarkan.

Ia berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan dan menjadi momentum perbaikan tata kelola pelayanan di Kementerian Agama, agar negara benar-benar hadir, tidak hanya dalam regulasi, tetapi juga dalam tindakan nyata.

“Guru madrasah non-ASN adalah penjaga pendidikan keagamaan di pelosok desa. Mereka mengajar dengan gaji kecil, fasilitas minim, dan pengabdian yang besar. Jangan sampai negara justru menjadi pihak yang paling lambat menunaikan kewajibannya,” pungkas Dini. (Yudis/*)

Add Comment