Martin Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik dalam Penyusunan UU

JAKARTA (3 Februari): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menegaskan bahwa sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merupakan bagian dari kewajiban konstitusional DPR dalam menjalankan fungsi legislasi, sekaligus mendorong partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang.

Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi perubahan kedua Prolegnas 2025–2029 serta perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Jawa Barat.

Kegiatan itu dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat, unsur Forkopimda, akademisi, pelaku usaha, serta perwakilan organisasi masyarakat.

“Setelah ditetapkannya perubahan kedua Prolegnas Tahun 2025–2029 yang memuat 199 RUU dan Prolegnas Prioritas Tahun 2026 sebanyak 64 RUU, Badan Legislasi memiliki kewajiban untuk menyosialisasikannya kepada masyarakat,” ujar Martin saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik ke Bandung, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).

Ia menambahkan, masukan dari daerah sangat penting untuk memastikan undang-undang yang dibentuk benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat diimplementasikan secara efektif.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menyerap aspirasi dari pemerintah daerah dan masyarakat Jawa Barat agar proses pembentukan undang-undang berjalan partisipatif, terbuka, dan menghasilkan regulasi yang aspiratif serta implementatif,” lanjutnya.

Badan Legislasi DPR RI berharap sosialisasi ini dapat memperkuat komunikasi dengan para pemangku kepentingan di daerah serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam proses legislasi nasional. (dpr.go.id/*)

Add Comment