Utamakan Inklusivitas dalam Proses Pembangunan Nasional

JAKARTA (3 Februari): Aspek inklusivitas harus menjadi perhatian bersama dalam proses pembangunan nasional, antara lain dengan konsisten memberi kesempatan bekerja bagi penyandang disabilitas di Tanah Air.

“Ketersediaan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas harus dikedepankan dalam setiap langkah pengembangan perekonomian nasional, sebagai bagian upaya menghadirkan partisipasi aktif setiap warga negara dalam proses pembangunan,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/2/2026).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025 menunjukkan tingkat partisipasi kerja penyandang disabilitas di Indonesia rendah, dengan perkiraan hanya sekitar 21,65% hingga 23% yang aktif bekerja.

Padahal, ujar Lestari, UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan kuota wajib pekerja difabel pada kantor pemerintah, BUMN, dan BUMD agar mempekerjakan paling sedikit 2%, sedangkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari total karyawan.

Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat bahwa amanat UU No. 8/2016 itu harus benar-benar dipatuhi dan direalisasikan oleh pihak-pihak terkait, sebagai bagian upaya mewujudkan inklusivitas dan proses pembangunan yang lebih merata.

Selain itu, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, sejumlah hambatan seperti terbatasnya akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas, stigma sosial, kurangnya pelatihan vokasional, dan tingkat pendidikan yang mayoritas rendah, harus segera diatasi dengan langkah nyata.

Dalam upaya merealisasikan langkah tersebut, jelas Rerie, membutuhkan keterlibatan pihak-pihak terkait di sejumlah sektor seperti antara lain sektor pendidikan, bisnis, pemerintahan, dan masyarakat.

Sehingga, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, harus segera dibangun kolaborasi yang kuat antara pihak-pihak terkait tersebut dalam upaya meningkatkan partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam proses pembangunan.

Rerie sangat berharap apa yang diamanatkan oleh konstitusi dapat benar-benar direalisasikan, agar proses dan tahapan pembangunan yang dijalankan dapat dinikmati manfaatnya oleh setiap anak bangsa, termasuk para penyandang disabilitas di tanah air. (*)

Add Comment