Pengguna Narkoba adalah Korban yang Membutuhkan Rehabilitasi
JAKARTA (3 Februari): Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, menekankan pentingnya pendekatan rehabilitatif bagi pengguna narkoba, serta perlunya sosialisasi masif terkait pembedaan antara pengguna dan pengedar.
Lola menilai masih adanya kerancuan di tengah masyarakat, bahkan di tingkat aparat penegak hukum, dalam membedakan status pengguna dan pengedar narkoba, yang berdampak pada penanganan hukum yang tidak tepat sasaran.
“Untuk masyarakat awam, bahkan sampai aparat di lapangan, itu masih sering rancu antara pengguna dan pengedar. Kadang pengguna tapi dikenakan hukuman pengedar,” ujar Lola dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat masyarakat ragu untuk melapor, termasuk ketika menghadapi kasus narkoba yang melibatkan anggota keluarga sendiri.
“Masyarakat itu bingung, mau melaporkan anaknya sebagai pengguna, tapi tidak tahu pengguna itu harus diapakan dan pengedar itu harus diapakan. Ini yang menurut saya harus sering disosialisasikan,” tegasnya.
Lola menekankan bahwa pengguna narkoba seharusnya diposisikan sebagai korban yang membutuhkan pemulihan, bukan semata-mata dihukum penjara.
“Saya masih melihat banyak pengguna yang justru dipenjara, padahal seharusnya direhabilitasi. Kalau mereka di penjara dan tidak di tempat yang semestinya, justru kondisinya bisa makin parah, bukan membaik,” katanya.
Legislator Partai NasDem itu juga mengingatkan pentingnya pengawasan pascarehabilitasi agar pengguna tidak kembali kambuh.
“Setelah direhabilitasi, harus ada pengawasan after-nya, supaya tidak terjadi kambuhan lagi,” tambah Lola.
Selain persoalan rehabilitasi, Lola menyoroti keterbatasan infrastruktur BNN di daerah. Berdasarkan data yang ia peroleh, dari 516 kabupaten/kota di Indonesia, baru 182 daerah yang memiliki BNN Kabupaten/Kota (BNNK).
“Ini sangat terbatas. Saya turun ke daerah dan melihat langsung di lapangan. Daerah-daerah yang belum ada BNNK itu harus tetap punya mekanisme pengawasan,” ujarnya.
Ia meminta agar distribusi anggaran dan program pencegahan tidak terpusat di kota-kota besar, melainkan menjangkau wilayah terpencil yang justru kini rentan terhadap peredaran narkoba.
“Anggaran yang ada jangan hanya terpusat. Daerah-daerah terpencil itu juga harus benar-benar dapat perhatian,” tegasnya.
Lola juga menyoroti fenomena maraknya penyalahgunaan narkoba di kalangan anak muda di daerah, termasuk praktik pencampuran bahan-bahan berbahaya yang semakin kompleks.
“Anak-anak muda di daerah sekarang itu luar biasa. Campuran-campuran obat yang menurut kita tidak masuk akal, ternyata bisa jadi obat terlarang di mereka,” ungkapnya.
Karena itu, ia mendorong BNN untuk memperkuat edukasi publik mengenai zat dan campuran berbahaya yang kerap disalahgunakan.
“Sosialisasi ke masyarakat itu penting, supaya tahu campuran apa saja yang sebenarnya tidak boleh ada, terutama di kalangan anak-anak dan remaja,” pungkas Lola. (Yudis/*)