Shadiq Pasadigoe Tekankan Akuntabilitas dan Reformasi Pemasyarakatan

JAKARTA (3 Februari): Komisi XIII DPR RI menyatakan menyetujui dan memahami arah kebijakan program serta pagu anggaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang ditetapkan sebesar Rp18,8 triliun.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR dengan Kemenimipas yang membahas program kerja serta anggaran Tahun Anggaran 2026.

Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai NasDem, M Shadiq Pasadigoe, menyampaikan bahwa persetujuan itu harus diikuti dengan komitmen kuat terhadap optimalisasi penyerapan anggaran yang terukur, akuntabel, dan tepat sasaran, khususnya untuk mendukung fungsi strategis keimigrasian dan pemasyarakatan.

“Anggaran sebesar Rp18,8 triliun ini bukan sekadar angka, tetapi instrumen untuk memastikan pelayanan publik di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan berjalan efektif, berkeadilan, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” tegas Shadiq.

Lebih lanjut, Shadiq mengatakan bahwa Komisi XIII menekankan pentingnya penguatan transformasi pemasyarakatan melalui pendekatan keadilan restoratif dan rehabilitatif. Pendekatan itu dinilai sejalan dengan implementasi KUHP dan KUHAP baru yang menuntut sistem pemidanaan lebih humanis, berorientasi pada pemulihan, serta reintegrasi sosial warga binaan.

Shadiq menambahkan bahwa reformasi pemasyarakatan harus didukung tata kelola anggaran yang baik dan pengawasan berkelanjutan agar tujuan pembinaan, pencegahan residivisme, serta perlindungan hak asasi manusia dapat tercapai secara optimal.

Rapat kerja ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan dan penganggaran Komisi XIII dalam memastikan kebijakan dan belanja negara di sektor hukum dan pemasyarakatan berjalan selaras dengan kebutuhan nasional serta amanat reformasi hukum. (Tim Media Shadiq/*)

Add Comment