Jiddan Usulkan Kompensasi Bulanan bagi Ibu Ucu Julaeha

JAKARTA (5 Februari): Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Thoriq Majiddanor, mengusulkan skema pemberian kompensasi secara bulanan bagi Ibu Ucu Julaeha yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kehilangan kedua kakinya.

Jiddan, sapaan Majiddanor, menegaskan pemberian kompensasi tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan secara berkelanjutan.

Skema ini, tegasnya, lebih adil, baik bagi korban maupun pihak perusahaan, terutama untuk menjamin biaya pengobatan dan kebutuhan hidup korban ke depan.

“Sebetulnya kan perusahaan juga tidak ada kesepakatan untuk memberikan kompensasi secara langsung, (tetapi) bisa juga setiap bulan (diberikan kompensasi) sebagai bentuk pertanggungjawaban untuk biaya berobat dan lain-lain,” kata Jiddan dalam RDPU BAM DPR RI, dengan Ibu Ucu Julaeha dan perwakilan perusahaan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Kasus kecelakaan yang menimpa Ibu Ucu Julaeha bermula dari peristiwa lalu lintas yang terjadi di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Mei 2025 lalu. Kecelakaan tersebut menyebabkan korban mengalami luka berat hingga harus menjalani amputasi kedua kakinya, yang berdampak langsung pada hilangnya kemampuan korban untuk beraktivitas dan bekerja seperti sedia kala.

Sejak kejadian itu, keluarga korban menuntut adanya pertanggungjawaban berkelanjutan dari pihak perusahaan terkait guna menjamin keberlangsungan pengobatan serta kehidupan Ibu Ucu Julaeha ke depan.

Legislator Fraksi Partai NasDem itu juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah kecelakaan lalu lintas yang dialami Ibu Ucu Julaeha. Ia menilai tuntutan yang diajukan keluarga korban sangat rasional dan mencerminkan kelapangdadaan serta keikhlasan yang luar biasa.

Menurutnya, kerugian akibat kecelakaan terutama yang berdampak pada kondisi fisik cacat permanen tidak bisa diukur dengan nilai materi berapapun. Namun demikian, negara dan pihak yang bertanggung jawab tetap harus memperjuangkan hak-hak korban secara sungguh-sungguh.

“Dengar ceritanya saja saya tidak bisa membayangkan kalau itu terjadi pada diri kita. Kedua tangan mengalami kondisi seperti itu, dihargai 10 miliar atau 20 miliar pun saya tidak mau. Tapi apa yang menjadi dasar tuntutan keluarga korban ini sangat rasional dan layak kita perjuangkan bersama,” ujar Jiddan.

Jiddan juga sepakat untuk mengadakan mediasi kembali sebagai jalan paling realistis. Ia menilai permintaan keluarga korban kepada perusahaan terkait tidak berlebihan, terlebih mengingat skala dan kemampuan perusahaan yang dinilai memadai untuk memenuhi tanggung jawab tersebut. (Yudis/*)

Add Comment