Pembelajaran Daring Perlu Dipertegas dalam RUU Sisdiknas
JAKARTA (10 Februari): Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali Yusuf, meminta agar status Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau kuliah daring dipertegas dalam revisi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Menurut Furtasan, konsep PJJ pada awalnya hanya diterapkan oleh Universitas Terbuka (UT) untuk menjangkau mahasiswa yang mengalami keterbatasan akses pendidikan tinggi. Namun, pada masa pandemi covid-19, sistem pembelajaran daring juga diterapkan secara luas oleh seluruh perguruan tinggi.
Ia menilai, hingga kini masih terdapat kerancuan antara PJJ sebagai konsep pendidikan dengan pembelajaran daring yang bersifat sementara, sehingga perlu penegasan dalam regulasi.
“PJJ itu sejak awal merupakan konsep yang dijalankan UT. Ketika pandemi, semua kampus menggunakan pembelajaran online. Ini perlu diperjelas, apakah itu sama atau berbeda,” kata Furtasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Furtasan menegaskan, pengaturan yang jelas diperlukan karena pembelajaran berbasis daring berkaitan langsung dengan mutu dan kualitas pendidikan tinggi, termasuk standar dosen dan proses akademik.
Ia mencontohkan Universitas Terbuka yang telah lama menerapkan sistem PJJ dengan jumlah mahasiswa lebih dari 800 ribu orang dari seluruh Indonesia.
“Standar mutu perlu diatur ulang. Di UT, mahasiswa ratusan ribu dengan sistem tutor, berbeda dengan perguruan tinggi lain yang mensyaratkan jumlah dosen tetap di setiap program studi,” ujarnya.
Menurutnya, penegasan regulasi PJJ penting agar tidak terjadi penyamaan model pembelajaran yang berpotensi menurunkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. (Yudis/*)