Sertifikasi Tanah Wakaf Penting untuk Cegah Sengketa kemudian Hari

MATARAM (10 Februari): Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid, menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan kewajiban yang harus dilakukan seluruh masyarakat demi kepentingan dan kemaslahatan umat serta agama.

Menurutnya, sertifikasi penting untuk mencegah hilangnya tanah wakaf maupun potensi sengketa di kemudian hari.

“Sertifikasi tanah wakaf wajib dilakukan. Ini untuk melindungi aset umat agar tidak hilang atau disengketakan,” ujar Fauzan dalam Sosialisasi Program Pertanahan Sertifikasi Tanah Wakaf bersama Kantor Wilayah BPN NTB dan Badan Wakaf Indonesia (BWI), di Mataram, NTB, Senin (9/2/2026).

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung sehari penuh ini diikuti sekitar 80 peserta dari unsur Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), serta organisasi kemasyarakatan Islam di NTB.

Fauzan yang terpilih dari Daerah Pemilihan NTB II Pulau Lombok menyampaikan, apabila ditemukan tanah wakaf yang belum memiliki nazir atau pengelola, maka KUA harus memfasilitasi proses sertifikasinya agar tanah tersebut dapat dimanfaatkan bagi kepentingan umat.

Legislator Fraksi Partai NasDem itu juga berharap Pulau Lombok dapat menjadi contoh nasional dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf.

“Di Kota Mataram, sertifikasi tanah wakaf sudah mencapai sekitar 80 persen. Ini sangat baik dan bisa menjadi contoh bagi daerah lain,” katanya.

Untuk mengoptimalkan program tersebut, Fauzan menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor, tidak hanya mengandalkan BPN, tetapi juga melibatkan Kementerian Agama dan pemerintah daerah.

“Kasus sengketa tanah masjid di kawasan wisata Senggigi menjadi pengingat pentingnya sertifikasi tanah wakaf,” jelasnya.

Fauzan menambahkan, proses sertifikasi tanah wakaf tidak dipungut biaya. Ia mendorong peran Baznas untuk membantu pembiayaan teknis, terutama bagi lokasi tanah wakaf yang berada di daerah terpencil. Ia juga meminta para camat dan kepala desa aktif berkoordinasi agar proses sertifikasi dapat dipercepat.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN NTB, Stanley, menyebutkan bahwa berdasarkan data BPN NTB, terdapat 5.462 bidang tanah wakaf yang telah bersertifikat atau sekitar 54 persen dari total yang teridentifikasi. Ia meminta seluruh pihak segera menginventarisasi tanah wakaf di masing-masing daerah untuk ditindaklanjuti.

Komisioner BWI NTB, Zainuddin, mengingatkan bahwa tanah wakaf kerap menjadi objek sengketa akibat tidak didaftarkan secara resmi.

“Risiko terbesar datang dari gugatan ahli waris atau masuknya pihak ketiga. Karena itu, pencatatan dan sertifikasi tanah wakaf tidak boleh diabaikan,” tegasnya. (Yudis/*)

Add Comment