Amelia Desak Evakuasi WNI Terlantar di Perairan Afrika
JAKARTA (11 Februari): Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan sejumlah WNI yang dilaporkan terkatung-katung di lepas pantai Afrika selama hampir satu tahun tanpa kepastian upah maupun nasib.
Kasus itu mencuat setelah beredar laporan mengenai para WNI yang bekerja sebagai kru kapal dan tidak dapat kembali ke tanah air karena persoalan dokumen serta dugaan kelalaian perusahaan perekrut. Mereka disebut berada di tengah laut dalam kondisi terbatas, minim akses logistik, layanan kesehatan, dan komunikasi.
Amelia menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar kendala teknis pelayaran, melainkan menyangkut aspek kemanusiaan dan kewajiban konstitusional negara dalam melindungi warga negara di luar negeri.
“Kondisi terkatung-katung dalam waktu lama mengindikasikan adanya persoalan serius, mulai dari masalah dokumen, ketidaktanggungjawaban perusahaan perekrut, hingga potensi kuat terjadinya eksploitasi atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujar Amelia, Selasa (10/2/2026).
Legislator Fraksi Partai NasDem itu mendorong integrasi lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan diplomasi intensif dengan negara yang memiliki yurisdiksi atas perairan tempat kapal tersebut berada.
Menurut Amelia, langkah cepat diperlukan guna memperoleh izin sandar serta dukungan evakuasi.
“Jika situasi membahayakan, evakuasi dan repatriasi harus segera dilaksanakan. Negara tidak boleh membiarkan warganya berada dalam keterbatasan akses logistik, kesehatan, dan komunikasi di tengah laut tanpa kejelasan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Amelia meminta pemerintah mengusut tuntas perusahaan atau agen yang memberangkatkan para WNI tersebut. Ia menilai penegakan hukum terhadap pihak yang melanggar aturan penempatan awak kapal migran harus menjadi prioritas demi memberikan efek jera.
Kasus ini, lanjut Amelia, harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan WNI di sektor pelayaran internasional.
Ia mengusulkan penguatan tata kelola penempatan pekerja migran, verifikasi kontrak kerja yang lebih ketat, serta pembangunan sistem pemantauan berbasis digital.
“Negara perlu membangun sistem pemantauan digital terhadap pergerakan dan kondisi WNI di sektor pelayaran internasional. Dengan demikian, kejadian serupa dapat dicegah sejak dari hulu sebelum warga kita diberangkatkan,” pungkasnya. (MI/*)