Pembatasan Angkutan Barang Jelang Lebaran Efektif Lancarkan Arus Lalin

DENPASAR (12 Februari): Anggota Komisi V DPR RI, Mori Hanafi, mengapresiasi kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang kembali memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang pada periode Lebaran 2026. Kebijakan serupa pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru), dinilai efektif membantu kelancaran arus lalu lintas (lalin) di sejumlah jalur utama.

“Kelancaran perjalanan penting, tetapi keselamatan harus ditempatkan di atas segalanya. Tolok ukur keberhasilan bukan hanya jalan yang tidak macet, melainkan penurunan kecelakaan dan berkurangnya korban jiwa,” kata Mori dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR dalam rangka peninjauan infrastruktur dan transportasi menjelang musim mudik, di Denpasar, Bali, Kamis (12/2/2026)

Menurutnya, pengalaman Nataru menjadi pijakan berharga untuk pelaksanaan saat Lebaran. Namun implementasi kebijakan harus disertai pengawasan lapangan yang lebih ketat, pemeriksaan kelaikan kendaraan, penegakan batas kecepatan, serta pengelolaan rest area yang lebih teratur.

“Nataru memberi pelajaran bahwa konsistensi aturan berdampak langsung di lapangan. Lebaran 2026 harus lebih baik, dengan target jelas menekan angka kecelakaan secara signifikan,” ujarnya.

Mori juga mengingatkan agar kebutuhan logistik masyarakat tetap terjaga. Distribusi bahan pokok, BBM, dan kebutuhan strategis perlu mendapat pengaturan fleksibel agar tidak memicu kelangkaan maupun kenaikan harga, terutama di wilayah kepulauan seperti Nusa Tenggara Barat.

Ia menegaskan, kebijakan transportasi harus menyeimbangkan dua kepentingan: keselamatan pemudik dan stabilitas ekonomi daerah. Koordinasi antara Kemenhub, Kepolisian, pemerintah daerah, serta pengelola pelabuhan menjadi kunci agar pembatasan angkutan barang berjalan efektif tanpa mengganggu pasokan kebutuhan masyarakat. (Yudis/*)

Add Comment