Willy Ajak Mahasiswa Kawal Reformasi Lapas
JAKARTA (18 Februari): Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mengajak mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan terlibat aktif mengawal pembahasan RUU Pemasyarakatan serta revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSdK).
“Kami dari Komisi 13 mengucapkan terima kasih atas perspektif metodologis yang disampaikan. Ini konkret saja, tanggal 23 (Januari 2025), kami akan kunker reses di Lembaga pemasyarakatan (lapas) Yogya, Semarang, dan Sidoarjo. Silakan terlibat sebagai peninjau,” ujar Willy dalam RDPU Komisi XIII dengan BEM dam Senat dari berbagai perguruan tinggi, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan, Komisi XIII tengah mematangkan Panja Pemasyarakatan seiring transisi pemberlakuan KUHP baru. Salah satu perubahan penting adalah pergeseran pendekatan terhadap pengguna narkotika.
“Dari yang selama ini pengguna narkoba dipenjarakan, sekarang ada proses kerja-kerja sosial atau pidana sosial. Kalau ini bisa berjalan, sebenarnya overcapacity sudah tidak relevan,” tegasnya.
Willy juga mengingatkan agar aspirasi publik disampaikan ke komisi yang tepat. Menurutnya, persoalan pemasyarakatan kerap merupakan dampak dari regulasi di komisi lain, seperti UU ITE di Komisi I atau KUHP di Komisi III.
“Spirit kolaboratif teman-teman luar biasa. Setelah ini silakan bersurat juga ke komisi terkait agar perspektifnya bisa masuk dalam proses legislasi,” katanya.
Selain itu, Komisi XIII juga membahas revisi UU PSdK yang membuka peluang pembentukan LPSK wilayah dan daerah. Willy mendorong mahasiswa dengan latar belakang advokasi untuk mengisi ruang-ruang tersebut.
“Kalau teman-teman mau mengisi pos-pos ini, bagus sekali. Karena problem yang kami jumpai, kadang tidak punya background perjuangan HAM dan knowledge-nya terbatas,” ujarnya.
Ia menegaskan DPR kini membuka ruang partisipasi lebih luas melalui siaran langsung rapat di TV Parlemen dan media sosial, sebagai bagian dari upaya mendorong meaningful participation dalam proses legislasi. (Yudis/*)