Willy Aditya Tegaskan Reformasi Hukum Harus Adaptif dan Berperspektif HAM

YOGYAKARTA (24 Februari): Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan pentingnya tata kelola hukum dan pelayanan publik yang adaptif serta berperspektif hak asasi manusia (HAM).

Hal itu disampaikannya saat memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR dengan tema Pengawasan implementasi reformasi sistem hukum dan HAM, termasuk penerapan KUHAP baru, di Yogyakarta, Senin (23/02/2026).

“DIY ini kita kenal sebagai kota pendidikan, pusat budaya, dan juga destinasi wisata dunia. Kompleksitasnya tinggi, sehingga tata kelola hukum dan pelayanan publik harus adaptif, transparan, serta berperspektif hak asasi manusia,” ujar Willy.

Menurutnya, karakter DIY yang unik sebagai pusat pendidikan, budaya, dan destinasi wisata internasional menghadirkan mobilitas masyarakat yang tinggi serta interaksi lintas budaya yang dinamis. Kondisi tersebut menuntut sistem hukum yang responsif dan kolaboratif.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi XIII menerima paparan dari berbagai mitra kerja, mulai dari Kementerian Hukum, jajaran Pemasyarakatan (PAS), Kementerian HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga LPSK.

Dari hasil pendalaman, Willy menilai masih terdapat tantangan struktural yang membutuhkan penguatan kelembagaan dan sinergi lintas sektor.

“Kami menggelar rapat dan mendalami berbagai persoalan yang disampaikan mitra kerja. Kesimpulannya, perlu ada sinergisitas dan kolaborasi yang lebih intensif antar kementerian dan lembaga, khususnya di tingkat kantor wilayah,” tegasnya.

Legislator Fraksi Partai NasDem itu juga mendorong agar kolaborasi tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi turut menyentuh kerja-kerja sosial kemasyarakatan. Menurutnya, DIY yang kaya nilai sejarah dan budaya dapat menjadi ruang implementasi program pemasyarakatan berbasis sosial.

“Banyak potensi kerja sosial yang bisa dilakukan, termasuk kolaborasi dalam restorasi cagar budaya seperti kawasan Keraton dan pusat-pusat sejarah lainnya. Ini bisa menjadi bagian dari implementasi pemasyarakatan yang lebih produktif dan bermanfaat,” jelasnya.

Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan semangat reformasi hukum yang lebih humanis dan konstruktif, tidak semata-mata represif, tetapi juga berorientasi pada pemulihan.

Selain mendorong kolaborasi, Komisi XIII DPR juga menyatakan dukungan terhadap penguatan kelembagaan mitra kerja di DIY, termasuk peningkatan sarana, prasarana, dan dukungan anggaran.

“Kami memberikan dukungan agar kantor-kantor pelayanan hukum dan HAM di sini dapat bekerja lebih optimal dan bermanfaat bagi masyarakat. Dukungan anggaran tentu menjadi bagian dari komitmen tersebut,” kata Willy.

Melalui pengawasan itu, Komisi XIII berharap reformasi sistem hukum dan perlindungan HAM di DIY dapat menjadi model tata kelola hukum yang adaptif, kolaboratif, dan berkeadilan di tingkat nasional. (dpr.go.id/*)

Add Comment