Legislator Upayakan Pengembalian Fungsi 'Tahura' POBOYA

PALU, (25 April): Anggota Komisi VII Bidang Energi Sumber Daya Mineral DPR Ahmad M Ali bersepakat untuk mengupayakan pengembalian fungsi Taman Hutan Raya (Tahura) di Kelurahan Poboya Kota Palu, Sulawesi Tengah.

"Salah satu solusi untuk mengembalikan fungsi Tahura yaitu menggeser koordinat, tapi tidak mengurangi luas dari luasan Tahura," ungkap Ahmad M Ali, di Palu, Rabu, (25/4).

Ahmad M Ali merupakan salah satu anggota yang tergabung dalam rombongan Komisi VII DPR yang melihat langsung kondisi penambangan dan Tahura di Poboya.

Ia mengaku bahwa kondisi Tahura Poboya saat ini rusak parah. Salah satu faktor yang mempengaruhinya yaitu adanya kegiatan penambangan 'ilegal'.

Di sisi lain, sebut dia, lokasi Tahura Poboya berada dalam kawasan kontrak karya milik PT Citra Palu Mineral seluas 85.180 hektare area.

"Di dalam lokasi kontrak karya CPM terdapat kurang lebih puluhan hektare kawasan hutan konservasi, dan sebagainya termasuk Tahura. Nah, di lokasi Tahura Poboya inilah terjadi kegiatan penambangan yang  berdampak kerusakan lingkungan," kata Ahmad M Ali.

Karena itu, urai dia, taman hutan raya tersebut tidak memberikan fungsi sebagaimana mestinya. Misalkan, perlindungan ekosistem, sebagai habitat ekosistem, pemeliharaan dan pelestarian endemik serta sebagainya, itu tidak berfungsi.

Olehnya, menggeser koordinat tanpa merubah atau mengurangi luasan Tahura Poboya menjadi salah satu solusi untuk mempertahankan keberadaan Tahura.

CPM dan pihak unit pelaksana teknis Tahura telah membangun kesepakatan untuk melakukan rehabilitasi Tahura poboya.

"Yang saat ini dilakukan rehabilitasi yaitu Tahura. Itu atas MoU antara CPM dan unit teknis Tahura yang menunjuk RDG melakukan rehabilitasi," terangnya.

Selain problem tersebut, urai dia, masyarakat lokal yang melakukan kegiatan penambangan di kawasan Tahura juga harus dipertimbangkan.

"Kira-kira mungkin salah satu solusinya yaitu masyarakat akan diberikan kebijakan untuk tetap bekerja di kawasan pertambangan dengan pola kemitraan. Yaitu masyarakat melakukan kegiatan penambangan dengan tekhnologi ramah lingkungan, kemudian hasilnya dibeli oleh CPM," urainya.(*)

Add Comment