Martin Manurung: Pembahasan RUU PPRT Tunjukkan Kemajuan Signifikan
JAKARTA (5 Maret): Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Martin Manurung, menegaskan pembahasan RUU PPRT telah menunjukkan kemajuan signifikan, khususnya dalam perumusan jaminan sosial bagi PRT dan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
“Panja sudah bekerja. Posisi terakhir itu kita memformulasikan soal jaminan sosial bagi PRT dan mekanisme penyelesaian ketika terjadi sengketa,” ujar Martin seusai RDPU Badan Legislasi DPR RI dengan sejumlah tokoh masyarakat, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Martin menjelaskan, dalam aspek jaminan sosial, panja telah menerima masukan dari Kementerian Sosial, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan. Skema yang diusulkan mencakup perlindungan ketenagakerjaan dan kesehatan dalam satu paket iuran bulanan.
“Program yang mereka buat, dan besaran biayanya sekitar Rp50 ribu. Itu sudah per bulan, sudah include dua-duanya, ketenagakerjaan dan kesehatan,” jelasnya.
Menurut legislator Partai NasDem itu, pengaturan tersebut diharapkan memberikan kepastian perlindungan dasar bagi PRT sekaligus tetap mempertimbangkan kemampuan pemberi kerja.
Selain jaminan sosial, Baleg juga tengah mematangkan skema penyelesaian perselisihan hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja. Martin menekankan bahwa pendekatan yang dirumuskan mengedepankan penyelesaian di luar jalur pengadilan.
“Dari sisi penyelesaian perselisihan, kalau ada sengketa, kita sedang rumuskan agar penyelesaian sengketa itu antara para pihak diselesaikan di luar pengadilan. Jadi ada semacam lembaga yang memediasi dan juga mencari kesepakatan, bisa melalui arbitrase yang difasilitasi oleh pemerintah,” katanya.
Wakil Ketua Baleg DPR itu menambahkan, peran pengawasan dan mediasi juga diperkuat hingga ke tingkat lingkungan.
“Ada juga penguatan peran RT dan RW untuk bisa melakukan pengawasan dan mediasi,” ujar Martin.
Lebih lanjut, ia menyebutkan setidaknya ada beberapa poin penting yang telah dicapai dalam naskah terbaru RUU PPRT. Salah satu kemajuan utama adalah penegasan kewajiban para pihak dan penguatan perlindungan hukum yang lebih seimbang.
“Kewajiban para pihak lebih jelas, dan kita sudah meng-cover hak-hak dari pemberi kerja dengan lebih tegas, sehingga undang-undang ini bisa meng-cover seluruh kepentingan, tidak hanya dari sisi pekerja rumah tangga,” tuturnya.
Dari aspek ketentuan pidana, Baleg juga melakukan penyederhanaan signifikan. Martin menyebut banyak klausul pidana dalam draf sebelumnya telah diseleksi karena substansinya sudah diatur dalam sejumlah undang-undang lain, seperti UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), TPKS, maupun KUHP.
“Seluruh ketentuan pidana yang pada naskah sebelumnya itu banyak sekali, itu sudah kita seleksi. Karena dari pembahasan RUU PPRT yang lalu dan sekarang, sudah banyak undang-undang yang terkait dengan pidana. Kalau sudah memuat klausul itu, tidak usah ada lagi di RUU PPRT,” tegasnya.
Martin juga memastikan mekanisme penyalur PRT telah dipertegas dalam draf terbaru. Penyalur tidak lagi berbentuk yayasan, melainkan wajib berbadan hukum perseroan terbatas (PT).
“Kalau soal penyalur sudah clear, tidak lagi berupa yayasan. Dia harus PT,” ujarnya.
Meski mengakui progres pembahasan cukup banyak, Martin menyebut dinamika legislasi di DPR turut memengaruhi kecepatan penyelesaian RUU PPRT. Sejumlah rancangan undang-undang lain juga menjadi prioritas pembahasan dalam periode ini.
“Jadi sebenarnya pembahasan sudah kemajuannya banyak. Cuman memang kemarin ini kita juga dikejar-kejar untuk penyelesaian hak cipta, lalu beberapa undang-undang lain yang harus kita kejar penyelesaiannya juga,” katanya.
Dengan berbagai kemajuan tersebut, Baleg optimistis RUU PPRT semakin matang untuk dibawa ke tahap pembahasan selanjutnya, dengan substansi yang lebih terukur, komprehensif, dan berimbang bagi seluruh pihak terkait. (Yudis/*)