NasDem: RUU Hukum Perdata Internasional Penting di Era Globalisasi

JAKARTA (11 Maret): Fraksi Partai NasDem DPR RI menilai keberadaan RUU tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dalam berbagai hubungan perdata lintas negara yang semakin berkembang di era globalisasi.

Demikian Pandangan Fraksi Partai NasDem DPR RI atas RUU HPI yang diusulkan pemerintah. Pandangan dibacakan anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI, M Shadiq Pasadigoe, dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI dengan pemerintah, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Menurut Shadiq, aktivitas global yang berkembang pesat saat ini, didukung kemajuan ekonomi, teknologi digital, dan transportasi mendorong meningkatnya interaksi antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA) di berbagai bidang.

“Hubungan hukum yang terjadi membutuhkan pengaturan Hukum Perdata Internasional, agar aktivitas antara WNI dengan WNA dapat terlaksana dalam koridor kepastian hukum dan jaminan hukum,” ujar Shadiq.

Ia menjelaskan, hubungan hukum lintas negara tersebut tidak hanya terjadi dalam bidang bisnis dan perdagangan internasional, tetapi juga dalam urusan keluarga, seperti perkawinan campuran, hak asuh anak, hingga berbagai bentuk perikatan dan transaksi internasional.

Karena itu, Fraksi NasDem menilai pembaruan regulasi Hukum Perdata Internasional menjadi kebutuhan mendesak. Saat ini, pengaturan HPI di Indonesia masih banyak bertumpu pada regulasi warisan masa kolonial Belanda.

“Pembaharuan pengaturan HPI sangat diperlukan mengingat saat ini masih bertumpu pada pengaturan warisan Hindia Belanda dalam Algemene Bepalingen van Wetgeving tahun 1847 serta beberapa undang-undang sektoral lainnya,” kata Shadiq.

Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan sistem hukum HPI nasional belum memiliki politik hukum yang terpadu. Akibatnya, Indonesia dinilai kurang kompetitif dalam persaingan perdagangan internasional maupun sebagai tujuan investasi.

Shadiq juga menekankan pentingnya keberadaan instrumen hukum nasional yang kuat untuk mengatur hubungan perdata yang melibatkan unsur asing. Hal itu menjadi semakin relevan di tengah era globalisasi yang bersifat tanpa batas.

“Pada era globalisasi yang bersifat borderless, interaksi antar subjek hukum lintas negara, baik orang perorangan maupun badan hukum telah menjadi suatu keniscayaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fraksi NasDem menilai materi pengaturan dalam RUU HPI harus tetap berlandaskan prinsip perlindungan terhadap warga negara Indonesia, sekaligus menjaga ketertiban hukum serta menghormati sistem hukum negara lain.

“Materi pengaturan dalam HPI harus berdasarkan prinsip pelindungan kepada segenap bangsa Indonesia, yang tetap menjaga ketertiban dan rasa keadilan serta menghormati sistem hukum antar negara berdaulat,” jelas Shadiq.

Ia juga mengingatkan bahwa tanpa pengaturan HPI yang kuat, warga negara Indonesia berpotensi berada pada posisi hukum yang lemah dalam berbagai hubungan hukum lintas negara.

“Tanpa pengaturan HPI yang kuat akan menyebabkan WNI seringkali berada dalam posisi hukum yang lemah dalam hubungan transnasional, seperti dalam kasus perkawinan campuran, hak asuh anak, hingga sengketa bisnis,” ujarnya.

Meski pembaruan regulasi HPI dinilai sudah cukup terlambat, Fraksi NasDem mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mengusulkan RUU tersebut.

“Fraksi NasDem sangat mengapresiasi pemerintah yang telah mengusulkan RUU ini. Semoga dengan komitmen bersama antara DPR dan pemerintah, pembahasan RUU ini dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Shadiq.

Di akhir pandangannya, Fraksi Partai NasDem menyatakan menerima dan menyetujui RUU tentang Hukum Perdata Internasional untuk segera dibahas lebih lanjut pada Tahap Pembicaraan Tingkat I di Panitia Khusus DPR RI. (Yudis/*)

Add Comment