Rifqinizamy: Komisi II Serap Masukan Pakar untuk Revisi UU Pemilu

JAKARTA (11 Maret): Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan pihaknya tengah menyerap berbagai pandangan dari para pakar hukum tata negara sebagai bahan penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu, agar penyelenggaraan pemilu ke depan lebih baik.

Hal itu disampaikan Rifqi, sapaan Rifqinizamy, saat memimpin RDPU Komisi II DPR dengan sejumlah pakar hukum tata negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Rapat tersebut menghadirkan tiga pakar hukum tata negara, yakni Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Refly Harun.

Rifqi menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya DPR untuk merancang strategi legislasi dalam penyusunan revisi UU Pemilu dengan terlebih dahulu mendengarkan berbagai pandangan dan kritik dari para ahli.

“Kami membuat strategi legislasi saat ini, kami ingin mendengar dulu sebanyak mungkin pikiran pandangan,” kata Rifqi.

Menurutnya, berbagai pandangan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang kemudian dirumuskan menjadi norma dalam revisi undang-undang.

“Dari pikiran, pandangan, dan kritik itu daftar inventarisasi masalah (DIM) muncul. Dari DIM yang muncul nanti akan kami buat usulan-usulan norma untuk dibuat menjadi norma,” ujarnya.

Setelah seluruh masukan dihimpun, Komisi II DPR berencana membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Rifqi berharap pembahasan di tingkat Panja dapat berlangsung lebih efektif karena sebelumnya telah didahului diskusi dan pengumpulan masukan dari para pakar, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil.

“Begitu Panja dibentuk, kami berharap DIM dari para ahli, dari para pakar, dari NGO, itu sudah disusun dengan baik, termasuk ada 22 putusan MK yang mengabulkan uji materiil terhadap UU 7 Tahun 2017 menjadi bagian penting juga daripada itu,” ucapnya.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengapresiasi langkah Komisi II DPR yang membuka ruang diskusi luas dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

Ia berharap proses pembahasan tetap terbuka agar partisipasi publik dapat berjalan secara bermakna.

“Nanti sesudah panja pun tetap terbuka begini. Supaya yang disebut tadi meaningful participation itu betul-betul berjalan, apalagi ini urusan pemilu,” kata Jimly.

Menurut Jimly, perdebatan ide dalam proses perumusan kebijakan merupakan hal yang wajar dalam demokrasi.

“Tidak usah langsung mikirin berapa jumlah yang mendukung A, berapa yang tidak. Jangan begitu, kita harus buka ini bertengkar dengan ide-ide besar. Jadi konsolidasi kebijakan politik ini soal serius,” tegasnya. (Yudis/*)

Add Comment