Pengembalian Uang Negara Jadi Prioritas Penanganan Korupsi

JAKARTA (30 Maret): Anggota Komisi III DPR RI, Nabil Husien Said Amin Alrasydi, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya pengungkapan kasus tambang ilegal di Kutai Kartanegara (Kukar).

Ia menilai langkah Kejati Kaltim sudah berada di jalur yang tepat, terutama dalam menyelamatkan keuangan negara dari dugaan aktivitas pertambangan ilegal oleh PT JMB Group.

“Penyelamatan atau pengembalian uang negara menjadi salah satu sasaran utama dalam penanganan setiap kasus korupsi. Dari nilai yang berhasil disita, kita bisa melihat nilai korupsi dalam kasus ini memang cukup besar,” ujar Nabil dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).

Dalam penanganan kasus tersebut, Kejati Kaltim melalui Asisten Pidana Khusus (Pidsus) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp214,2 miliar. Selain itu, turut diamankan mata uang asing dan sejumlah barang bernilai tinggi lainnya.

Legislator Partai NasDem itu menegaskan bahwa tujuan akhir penanganan perkara korupsi adalah pemulihan kerugian negara. Ia menilai langkah yang dilakukan jajaran Pidsus Kejati Kaltim sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Nabil juga mendorong agar proses penyidikan terus diperdalam agar perkara tersebut dapat terungkap secara menyeluruh.

Sebelumnya, penyidikan Pidsus Kejati Kaltim mengungkap bahwa PT JMB Group melakukan aktivitas pertambangan ilegal di atas lahan berstatus hak pengelolaan lahan (HPL) untuk transmigrasi pada periode 2009 hingga 2013.

Dalam perkara ini, Kejati Kaltim telah menetapkan enam orang tersangka dan seluruhnya telah ditahan.

“Pemulihan uang negara adalah salah satu prioritas yang harus diutamakan,” pungkas Nabil. (Yudis/*)

Add Comment