Mendesak, RUU HPI untuk Kepastian Hukum dan Perlindungan Perempuan-Anak

JAKARTA (31 Maret): Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai NasDem, M. Shadiq Pasadigoe, menegaskan RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) menjadi kebutuhan mendesak guna memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian perkara lintas negara, sekaligus memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak.

“Sering terjadi konflik yurisdiksi, ketidakjelasan pilihan hukum, hingga persoalan pengakuan putusan pengadilan asing. Ini berdampak langsung pada ketidakpastian hukum bagi para pihak,” ujar Shadiq, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, ketiadaan pengaturan komprehensif dalam hukum perdata internasional selama ini menimbulkan berbagai persoalan, terutama dalam kasus perkawinan campuran yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi.

Menurutnya, RUU HPI diharapkan mampu menghadirkan sistem hukum yang lebih jelas, terintegrasi, dan adaptif terhadap dinamika global.

Dalam pembahasan bersama para pemangku kepentingan, berbagai masukan strategis turut disampaikan. Salah satunya terkait pentingnya pengaturan menyeluruh mengenai pengakuan putusan asing serta penguatan kerja sama antarnegara.

Shadiq juga menekankan bahwa aspek perlindungan perempuan harus menjadi perhatian utama dalam penyusunan regulasi ini. Ia menilai perempuan dalam perkawinan campuran kerap berada dalam posisi rentan secara hukum maupun sosial.

“RUU HPI harus menjamin keadilan substantif dengan memasukkan prinsip hak asasi manusia, non-diskriminasi, serta kesetaraan gender,” tegasnya.

Dalam aspek perlindungan anak, ia menyoroti pentingnya penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap penyelesaian perkara lintas negara.

“Negara harus hadir memastikan bahwa setiap anak mendapatkan perlindungan maksimal, tanpa terjebak dalam konflik hukum antarnegara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Shadiq menekankan perlunya harmonisasi antar peraturan perundang-undangan, penguatan kapasitas institusi penegak hukum, serta peningkatan kerja sama internasional agar implementasi RUU HPI berjalan efektif.

“RUU HPI harus mampu menghadirkan kepastian hukum yang adil, komprehensif, dan responsif terhadap perkembangan global, sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak,” tutupnya. (Tim Media Shadiq/*)

Add Comment