Machfud Arifin Soroti Maraknya Sengketa Lahan di Tanah Air

JAKARTA (1 April): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Machfud Arifin, menyoroti persoalan tata kelola pertanahan nasional yang dinilai masih belum tertata dengan baik.

“Persoalan tanah ini bukan hanya di Jawa Timur, tetapi secara nasional. Tata kelola pertanahan kita sejak dulu memang belum rapi,” ujar Machfud dalam RDPU bersama sejumlah pihak, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Rapat yang dihadiri Dirreskrimum Polda Jatim, PT Pakuwon Darma Surabaya, serta keluarga ahli waris almarhum Satoewi itu membahas terkait sengketa tanah.

Machfud menegaskan bahwa persoalan tanah tidak hanya terjadi di Jawa Timur, tetapi merupakan masalah nasional yang telah berlangsung lama.

Ia juga menyinggung berbagai kasus yang mencerminkan lemahnya sistem pertanahan di Indonesia, bahkan hingga muncul fenomena penguasaan lahan yang tidak semestinya.

Menurutnya, keberadaan dokumen seperti petok C atau letter C tidak serta-merta menjamin kepemilikan sah atas tanah. Ia menegaskan bahwa kekuatan hukum tertinggi tetap berada pada sertifikat resmi.

Lebih lanjut, Machfud menilai pengaduan yang disampaikan oleh ahli waris dalam kasus tersebut tidak tepat sasaran. Ia menyebut laporan yang langsung diarahkan kepada pihak perusahaan swasta berpotensi tidak efektif.

“Kalau langsung ke perusahaan, itu kurang tepat. Seharusnya yang digugat adalah pemerintah kota dan pihak yang memiliki atau menerbitkan sertifikat awal,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi langkah kepolisian yang dinilai telah menjalankan proses penyelidikan sesuai prosedur.

Machfud mendorong masyarakat untuk tetap memperjuangkan hak atas tanah, namun melalui jalur yang tepat.

“Silakan tetap berjuang untuk menuntut hak, tapi harus diarahkan dengan benar. Kalau tidak tepat sasaran, persoalan tidak akan selesai,” pungkasnya. (Yudis/*)

Add Comment