Penguatan KKR untuk Ungkap Pelanggaran Berat HAM di Papua

JAKARTA (2 April): Anggota Komisi XIII DPR RI, Tonny Tesar, menegaskan pentingnya pengungkapan kebenaran atas pelanggaran berat HAM di masa lalu, khususnya di Papua, sebagai langkah awal menciptakan keadilan dan perdamaian yang berkelanjutan.

Tonny menyoroti masih adanya pekerjaan besar yang harus diselesaikan terkait mekanisme Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

“Masih ada hal yang perlu kita perkuat, yaitu KKR, sekaligus mendorong pengesahan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Artinya, kita membutuhkan dasar hukum yang jelas untuk menjalankan proses KKR,” ujar Tonny dalam RDP Komisi XIII dengan para pemangku kepentingan HAM, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa keberadaan KKR memiliki landasan dalam regulasi, khususnya dalam UU Otonomi Khusus Papua. Namun, menurut Tonny, kejelasan posisi aturan tersebut perlu dipastikan kembali.

“Dalam Undang-Undang Otonomi Khusus, Pasal 46 menyebutkan tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Pertanyaannya, apakah pasal ini masih berdiri kuat setelah berbagai perubahan dan pembatalan regulasi sebelumnya? Ini harus kita dalami bersama,” tegasnya.

Tonny menekankan bahwa KKR berperan penting untuk mengungkap kebenaran atas berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Ia menyebut sejumlah peristiwa di Papua yang telah tercatat, seperti di Paniai, Jayapura, Abepura, dan Wasur.

“Kita berbicara tentang banyak kasus pelanggaran HAM berat, tetapi data yang ada belum sepenuhnya tercermin dalam sistem, termasuk dalam layanan seperti BPJS Kesehatan. Ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan yang harus segera diperbaiki,” katanya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti berbagai persoalan HAM lain yang masih terjadi, termasuk dampak proyek strategis nasional (PSN) dan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di Papua.

“Banyak keluhan masyarakat terkait proyek-proyek PSN, yang juga perlu kita lihat apakah mengandung unsur pelanggaran HAM. Begitu pula kasus kekerasan terhadap perempuan yang jumlahnya tidak sedikit, namun belum terdata dengan baik,” ungkap Tonny.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM tidak boleh dilakukan secara parsial, melainkan harus menyeluruh dan berkeadilan.

“Melalui KKR, kita ingin menghadirkan rekonsiliasi yang bermartabat bagi masyarakat, sekaligus menciptakan perdamaian dan keadilan di tanah Papua secara utuh, bukan sepotong-sepotong,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Tonny mengusulkan agar DPR bersama pemerintah segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, serta melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh kasus pelanggaran HAM.

“Kami mengusulkan agar penyelesaian pelanggaran HAM berat ini dilakukan secara menyeluruh. Kita mulai dengan revisi Undang-Undang KKR dan pendataan yang utuh. Jika memang Pasal 46 dalam Undang-Undang Otsus dianggap tidak relevan, maka perlu dikaji untuk dihapus agar tidak menimbulkan beban dalam pelaksanaan tugas ke depan,” pungkasnya. (Yudis/*)

Add Comment