Shadiq Pasadigoe Dorong Integrasi Data Nasional lewat RUU Satu Data Indonesia

PADANG (4 April): Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, M Shadiq Pasadigoe, menegaskan pentingnya integrasi data antara pemerintah dan sektor swasta melalui Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI).

Menurut Shadiq, kehadiran RUU SDI menjadi langkah strategis dalam memperkuat basis data nasional, terutama pada sektor-sektor vital seperti sumber daya alam (SDA) dan energi.

“Di dalam RUU SDI bermuatan interoperabilitas data, yang memungkinkan sistem antar lembaga saling terhubung dan terintegrasi, sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih akurat dan tepat sasaran,” ujar Shadiq dalam keterangannya Sabtu (4/4/2026).

RUU Satu Data Indonesia saat ini tengah disiapkan sebagai instrumen reformasi tata kelola pemerintahan.
Regulasi ini bertujuan meningkatkan kualitas data, aksesibilitas, serta integrasi antara instansi pemerintah dan sektor swasta. Selama ini, tata kelola data nasional masih mengacu pada Peraturan Presiden, sehingga diperlukan payung hukum yang lebih kuat di tingkat undang-undang.

Dalam pembahasannya, RUU SDI memuat sejumlah poin penting, di antaranya membuka peluang integrasi data swasta dengan pemerintah, memperkuat kebijakan satu data nasional, serta menciptakan data yang berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan secara luas.

Meski demikian, Shadiq mengingatkan agar penyusunan RUU ini dilakukan secara hati-hati. Ia menilai, regulasi yang dihasilkan harus mampu menyederhanakan sistem, bukan justru menambah kerumitan baru dalam tata kelola data.

Saat ini, pembahasan RUU SDI masih berada pada tahap penyusunan naskah akademik dan draf. Nantinya, aturan ini akan mengatur secara komprehensif mengenai tata kelola data pemerintahan, termasuk keterkaitannya dengan data sektor swasta.

Sebagai bagian dari penguatan sistem data nasional, pemerintah juga tengah membangun Pusat Data Nasional (PDN) di beberapa lokasi strategis seperti Bekasi, Balikpapan, Batam, dan Manggarai Barat dengan standar tinggi guna mendukung sistem berbagi data. Selain itu, terdapat pula pengembangan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang memuat informasi kondisi sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat untuk mendukung perencanaan pembangunan.

Shadiq menegaskan, integrasi data akan memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam penyaluran bantuan dan program pemerintah.

“Kita berharap ke depan, kita lebih mudah membantu masyarakat yang membutuhkan, seperti beasiswa, program bedah rumah (BSPS), hingga pemberdayaan UMKM. Cukup dengan memasukkan NIK dan KK, data sudah terintegrasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan di tingkat bawah untuk berperan aktif dalam memastikan validitas data.

“Kami berharap kepada seluruh aparat, mulai dari RT, RW, jorong, wali nagari, kepala desa hingga lurah, agar benar-benar memantau dan membantu pembaruan data masyarakat. Ini kunci agar program pemerintah tepat sasaran,” tegas Shadiq.

Dengan adanya RUU Satu Data Indonesia, diharapkan ke depan Indonesia memiliki sistem data nasional yang terpadu, akurat, dan mampu menjadi dasar utama dalam pengambilan kebijakan publik yang efektif serta berkeadilan. (Tim Media MSP/*)

Add Comment