Shadiq Pasadigoe Tegaskan RUU SDI Solusi Nyata Kedaulatan Data Nasional

JAKARTA (6 April): Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, M Shadiq Pasadigoe, menegaskan pentingnya pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola data nasional yang terintegrasi, akurat, dan akuntabel.

Penegasan tersebut disampaikan Shadiq seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Legislasi DPR dengan Arsip Nasional Republik Indonesia dan Badan Informasi Geospasial yang membahas urgensi pembentukan regulasi Satu Data Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Dalam rapat tersebut, terungkap sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola data nasional, antara lain masih kuatnya ego sektoral antar kementerian/lembaga, terjadinya duplikasi serta ketidaksinkronan data, lemahnya sistem validasi, hingga aspek keamanan data yang belum optimal. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat efektivitas perencanaan pembangunan nasional.

“RUU Satu Data Indonesia harus menjadi solusi nyata, bukan sekadar regulasi administratif. Kita butuh sistem yang mampu mengintegrasikan seluruh data secara nasional dengan standar yang jelas, serta memastikan adanya satu data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Shadiq.

Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan data bukan hanya terjadi di tingkat pusat, tetapi sangat terasa di lapangan. Berdasarkan pengalaman kunjungan daerah pemilihan, masih banyak ditemukan ketidaksesuaian data antar program pemerintah.

“Di lapangan kita menemukan perbedaan data seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) dengan data desil penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang tidak sinkron, bahkan berbeda dengan data yang dimiliki oleh Kementerian Sosial. Begitu juga dengan Program Indonesia Pintar (PIP), termasuk yang berkaitan dengan distribusi melalui BPKH, masih ditemukan ketidaktepatan sasaran akibat perbedaan basis data,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan bahwa tanpa integrasi data yang kuat, berbagai program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat berpotensi tidak tepat sasaran dan menimbulkan ketidakadilan di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa diperlukan orkestrasi yang kuat dan terstruktur dalam pengelolaan data, mulai dari proses pengumpulan, verifikasi, pengolahan, hingga publikasi. Hal ini termasuk penetapan otoritas yang jelas serta kewajiban berbagi data antar lembaga.

Dalam forum tersebut, ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) menegaskan perannya dalam pengelolaan dan integrasi arsip sebagai bagian dari ekosistem data nasional. Sementara itu, BIG berperan penting dalam validasi dan integrasi data geospasial guna memastikan prinsip ‘satu data, satu versi’ dapat terwujud secara konsisten.

Shadiq menyampaikan harapannya agar RUU itu mampu menjadi fondasi kuat dalam mendukung pembangunan berbasis data yang presisi.

“Kita berharap ke depan, perencanaan pembangunan tidak lagi berbasis asumsi, tetapi berbasis data yang valid, terintegrasi, dan real time. Ini penting untuk memastikan kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa aspek keamanan dan kedaulatan data nasional harus menjadi perhatian utama dalam penyusunan RUU tersebut.

“Data adalah aset strategis bangsa. Negara harus hadir menjamin keamanan, perlindungan, dan kedaulatan data nasional, terutama di tengah tantangan transformasi digital yang semakin kompleks,” tegasnya.

Seluruh masukan yang dihimpun dalam rapat ini akan menjadi bahan penting bagi Baleg DPR RI dalam menyusun RUU Satu Data Indonesia.

Regulasi ini diharapkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi mampu menjawab kebutuhan nyata dalam tata kelola data nasional, termasuk kemungkinan penguatan dan penyesuaian terhadap regulasi terkait yang akan dikaji lebih lanjut bersama pemerintah. (Tim Media Shadiq/*)

Add Comment