Arah Kebijakan Regulasi Harus Berpihak pada Kepentingan Rakyat

JAKARTA (7 April): Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan pentingnya perubahan arah kebijakan legislasi nasional agar lebih berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan semata-mata berorientasi pada kekuasaan.

Menurut Willy, salah satu perubahan mendasar tercermin dalam pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSdK), yang kini mengedepankan perspektif korban.

“Dulu kan kita perspektifnya menghukum pelaku seberat-beratnya. Sekarang perspektifnya bertumbuh. Dengan menghukum pelaku saja, apakah korbannya pulih?” ujar Willy dalam sebuah siniar, Senin (6/4/2026).

Legislator Fraksi Partai NasDem itu menekankan bahwa pendekatan hukum harus bergeser dari sekadar penghukuman menjadi upaya pemulihan.

“Perspektif hukumnya bergeser ke perspektif korban. Pembelaan kepada korban,” tegasnya.

Selain itu, Willy juga menyoroti persoalan mendasar dalam pembentukan regulasi di Indonesia, yakni fenomena “obesitas regulasi” dan ego sektoral antar lembaga. Menurutnya, kondisi ini membuat banyak undang-undang saling tumpang tindih dan tidak sinkron.

“Ada dua problem. Obesitas regulasi, ini ada semacam euforia dari reformasi seolah-olah semuanya berbasis undang-undang. Kedua, kita lupa ada ego sektoral. Tidak hanya overlapping, tapi juga tidak sinkron satu dan lainnya,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa setiap produk undang-undang harus memiliki keberpihakan nilai yang jelas. “UU itu berbicara keberpihakannya ke mana. Apakah dia melayani kekuasaan atau melindungi rakyat banyak,” kata Willy.

Menurutnya, nilai dalam regulasi menjadi faktor penentu keberlanjutan dan legitimasi hukum di mata publik. “Kalau nilai itu menjadi palu kekuasaan, dia akan gampang dilupakan oleh orang banyak. Kalau nilai itu merupakan umbrella dari aspirasi rakyat, dia akan tumbuh menjadi peradaban,” ujarnya.

Terkait RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Willy memastikan bahwa rancangan tersebut tidak perlu dikhawatirkan publik. Ia menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan bukan bersifat indoktrinatif seperti masa lalu.

“Publik tidak usah parno. Ideologi itu ada dua piranti, struktural dan kultural. Yang kita dorong bukan dominasi, tapi kerja-kerja yang lebih kultural,” jelasnya.

Ia menambahkan, ruang lingkup RUU BPIP dirancang fleksibel dan tidak berorientasi pada kontrol langsung kepada masyarakat. “Dia tidak seperti orde lama, tidak seperti orde baru. Ini ruang yang fleksibel,” ujarnya.

Willy juga menyebut substansi RUU BPIP relatif sederhana. “Isinya tidak berat, hanya 17 pasal saja,” katanya.

Ia menegaskan, ke depan DPR akan terus mendorong pembentukan regulasi yang tidak hanya efektif secara hukum, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat serta memperkuat peradaban bangsa. (Yudis/*)

Add Comment