Fauzan Khalid Apresiasi Digitalisasi Layanan Pertanahan Kota Tangerang

TANGERANG (8 April): Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Fauzan Khalid, mengapresiasi pelaksanaan digitalisasi layanan pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Banten, termasuk implementasi konsep kantor pertanahan virtual (virtual office).

“Saya mengapresiasi digitalisasi layanan pertanahan yang dilaksanakan masif melalui berbagai inovasi berbasis elektronik di Kota Tangerang. Banyak jenis layanan elektronik yang dilakukan untuk meningkatkan kecepatan layanan dan transparansi,” kata Fauzan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR, di Kota Tangerang, Selasa (7/4/2026).

Legislator dari Dapil NTB II Pulau Lombok itu menyoroti implementasi konsep kantor pertanahan virtual yang dikembangkan untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengakses layanan pertanahan tanpa harus datang langsung ke Kantor ATR/BPN Kota Tangerang.

“Ini menarik dan bisa sangat memudahkan masyarakat. Konsep ini bisa juga diterapkan di tempat lain,” ujarnya.

Fauzan menambahkan, Kantor Pertanahan Kota Tangerang menjadi pionir dalam pengembangan layanan virtual office guna memperluas akses layanan.

Ia berharap inovasi ini dapat mempercepat proses layanan, termasuk pengalihan sertifikat tanah dari analog (fisik) ke elektronik (digital) melalui prosedur alih media. Masyarakat juga dimudahkan karena dapat mengunggah dokumen persyaratan serta memantau status permohonan secara real time.

Dalam kunjungan tersebut terungkap bahwa Kantor Pertanahan Kota Tangerang telah menerbitkan 37.560 sertifikat elektronik. Sementara itu, proses alih media (pra-sertifikat elektronik) yang mengubah data fisik menjadi digital telah mencapai 329.636 dokumen atau 76,04 persen dari total buku tanah.

Fauzan, yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Lombok Barat selama dua periode (2016–2024), meminta agar kinerja pelayanan terus ditingkatkan. Ia juga mengingatkan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf.

“Masyarakat terlayani dengan baik, program percepatan sertifikasi tanah wakaf juga berjalan lancar. Ini harapan kami di DPR, agar tanah wakaf memiliki alas hak kuat dan berkekuatan hukum. Sebab, masih banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat,” tegasnya.

Menurut Fauzan, sertifikasi tanah wakaf penting untuk mengantisipasi potensi sengketa di kemudian hari, terutama jika ada klaim dari ahli waris. Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf memiliki bukti sah yang berkekuatan hukum sehingga tidak mudah digugat. (Yudis/*)

Add Comment