RUU Perampasan Aset Diharapkan Jadi Regulasi Kuat dan Adil
JAKARTA (8 April): Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, hak asasi manusia, serta asas praduga tak bersalah.
Rudianto menyoroti pentingnya kesiapan aparat penegak hukum sebelum beleid tersebut diberlakukan. Ia mengingatkan agar RUU itu tidak justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Apakah Indonesia hari ini sudah betul-betul penegak hukumnya sudah berintegritas tinggi? Ini kan menjadi hambatan-hambatan nanti. Jangan kemudian Undang-Undang Perampasan Aset ini lahir, lalu menjadi bumerang,” ujar Rudianto dalam RDPU Komisi III DPR dengan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Ia juga menekankan bahwa perumusan norma dalam RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara cermat dan penuh kehati-hatian, mengingat sensitivitas isu yang berkaitan dengan hak individu.
“Perumusan norma Undang-Undang Perampasan Aset ini harus betul-betul berhati-hati. Ada prinsip praduga tak bersalah, hak asasi manusia yang harus dijunjung,” lanjutnya.
Lebih jauh, Rudianto menggarisbawahi pentingnya sinkronisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih dalam implementasinya. Menurutnya, efektivitas undang-undang sangat ditentukan pada tahap penegakan di lapangan.
“Kita ingin merumuskan undang-undang ini agar tidak lagi tumpang tindih, karena muaranya nanti adalah pada penegakannya,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengapresiasi berbagai masukan dan pandangan kritis dari sejumlah pihak yang turut berkontribusi dalam pembahasan RUU tersebut.
“Kami mengapresiasi sikap kritis dari kawan-kawan yang ikut memberi masukan, gagasan, dan ide terhadap apa yang kita bicarakan hari ini terkait RUU Perampasan Aset,” tutupnya.
Pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga adil dan tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan. (Yudis/*)