Tata Niaga Gula Bermasalah, Perlu Evaluasi Total
JAKARTA (9 April): Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi NasDem, Subardi, menilai maraknya impor gula rafinasi merusak ekosistem industri gula nasional. Ia menyayangkan banjir impor gula rafinasi terjadi bertahun-tahun karena minim pengawasan. Akibatnya, terjadi kebocoran gula rafinasi di pasar konsumsi.
“Melimpahnya gula rafinasi menjadi gula konsumsi karena persoalan tata niaga dan tata kelola yang salah,” ujar Subardi saat Rapat Kerja (Raker) Komisi VI dengan pemerintah, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Raker tersebut dihadiri perwakilan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), BPS, serta sejumlah BUMN pangan seperti ID Food dan PTPN Group (Sugar Co).
Tata kelola dan tata niaga gula merupakan sebuah anomali. Persoalannya bukan pada produksi dalam negeri, tetapi perniagaan tersebut tidak berpihak pada petani.
Harga impor yang murah membuat industri enggan menyerap gula produksi lokal. Begitu pula dengan kebocoran rafinasi di pasar konsumsi sehingga menekan harga dan membuat gula petani tidak terserap.
Subardi meminta kementerian lembaga terkait tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi memperketat pengawasan di lapangan.
“Maka perlu koordinasi dan pengawasan. Banyak pabrik gula milik negara yang punya lahan seperti Agrinas tapi belum ditentukan peruntukannya. Yang dibutuhkan adalah evaluasi mendalam agar produksi gula dalam negeri mampu swasembada,” terang legislator asal DIY itu.
Di kesempatan itu Subardi juga menyoroti ekosistem gula nasional yang belum hilirisasi. Misalnya soal Etanol hasil sampingan (molase) dari industri gula lokal yang mengalami masalah penyerapan.
Data di tahun 2025 menyebutkan, serapan domestik hanya sekitar 60–65% dari kapasitas produksi 450 juta liter per tahun. Penyebab utamanya adalah tingginya impor etanol dan gula rafinasi yang membuat harga etanol lokal tidak kompetitif dan stok menumpuk.
“Soal hilirisasi dari produksi tebu, bagaimana molase itu mampu diproduksi oleh masing- pabrik gula dalam negeri. Etanol yang dihasilkan seharusnya bisa dimanfaatkan untuk memenuhi stok dalam negeri, bahkan bisa ekspor,” jelasnya.
Dalam Raker tersebut Kemendag menunjukkan perubahan regulasi impor etanol melalui Permendag No. 20/2025 menjadi Permendag No. 32/2025. Perubahan itu kembali memberlakukan pembatasan impor etanol terhitung mulai 6 Oktober 2025 guna menjaga tata kelola impor yang lebih tertib. (Yudis/*)