Sahroni Dukung Pelarangan Vape dalam RUU Narkotika
JAKARTA (9 April): Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, sepakat dengan usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait pelarangan rokok elektrik atau vape masuk dalam revisi UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
“Saya 1000 persen setuju dengan usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” kata Sahroni di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI itu menilai vape kian rawan dijadikan wadah narkoba jenis baru. Hal itu akan menyulitkan petugas dalam pemberantasan narkotika.
“Kalau penyalahgunaannya kian marak dan tidak terbendung, ya sebagai Pimpinan Komisi III saya mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika,” ungkap Sahroni.
Legislator asal DKI Jakarta III itu menilai usulan tersebut merupakan sinyal pemberantasan vape sebagai wadah penyebaran narkoba. Hal itu harus ditindaklanjuti.
“Kalau Kepala BNN sudah mengajukan usulan seperti itu, berarti peredarannya sudah terlalu masif dan jauh lebih berbahaya dari perkiraan kita. Ini warning signal,” sebut Sahroni.
Ia menganggap perlu adanya terobosan aturan solutif untuk menanggulangi situasi itu. Tentunya melalui pembahasan dan pertimbangan dengan seluruh pihak terkait.
“Makanya di beberapa negara juga dilarang, kan. Oleh karenanya, memang perlu ada gebrakan secara aturan. Ini akan jadi pembahasan, dan tentunya teman-teman di industri juga akan dilibatkan. Kita cari solusinya, dengan prioritas menjaga generasi muda dari narkoba,” ujar Sahroni.
Sebelumnya, Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan terhadap rokok elektronik atau vape dengan cairannya atau liquid di dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. Menurutnya, Indonesia kini dihadapkan dengan fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara masif. (Yudis/*)