BPK Satu-satunya Penentu Kerugian Negara Menjamin Kepastian Hukum

JAKARTA (9 April): Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghitungan dan penetapan kerugian negara hanya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Itu saya kira bagus sekali untuk memberi kepastian hukum karena idealnya penghitungan kerugian negara itu yang berwenang adalah BPK. Dan itu juga termaktub dalam konstitusi kita,” kata Rudianto, Rabu (8/4/2026).

Legislator Fraksi Partai NasDem itu menjelaskan, problem hari ini yaitu tidak ada lembaga resmi yang diberi mandat menetapkan kerugian negara.

Hal itu akan memunculkan beragam persepsi sehingga dikhawatirkan terjadi abuse of power dalam bidang pemberantasan korupsi.

Rudianto pun berkaca pada sejumlah kasus korupsi. Di mana, lembaga penegak hukum sudah menetapkan tersangka korupsi, tapi belum ada kerugian negara.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka baru dihitung kerugian negaranya. Penghitungan bukan oleh BPK, tapi akuntan publik, kampus, inspektorat, atau BPKP yang itu kalau dimintai pasti subjektifitasnya ada,” ungkapnya.

Selain itu, Rudianto menilai BPK merupakan lembaga negara yang paling kredibel dalam menghitung kerugian negara. Sehingga, dia mendukung putusan MK tersebut.

“Putusan ini saya kira menjadi jawaban resmi bagi kita semua penyelenggara pemerintahan agar bisa dipedomani lembaga penegak hukum,” ujar Rudianto.

MK menyatakan BPK merupakan instansi yang paling berhak menghitung kerugian negara. Keputusan itu dibacakan sidang uji materiil asal 603 dan 604 UU No.1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Yudis/*)

Add Comment