NasDem Kawal Pengembalian Dana Gereja Rp28 M yang Digelapkan
JAKARTA (20 April): Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Martin Manurung, mengapresiasi langkah-langkah yang diambil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai respons cepat agar dana Rp28 miliar milik Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara yang digelapkan mantan kepala kantor kas BNI Aek Nabara melalui deposito fiktif dapat segera dikembalikan.
Dalam keterangannya Martin mengatakan, saat berita terkait kasus yang terjadi di daerah pemilihannya itu muncul, ia mendapat banyak pengaduan. Saat itu Martin langsung berkomunikasi dengan OJK agar dilakukan pengecekan, termasuk terkait tanggung jawab BNI. Martin juga berkomunikasi dengan beberapa pihak terkait kasus terjadi di Kabupaten Labuhanbatu dan terus mengawalnya.
“Kami juga sudah menerima audiensi dan aspirasi ke Fraksi NasDem DPR RI pada Jumat, 17 April 2026 dari Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, dari Suster Natalia Situmorang dan rombongan. Kami akan terus mengawal kasus ini dan terus berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk OJK dan BNI, untuk memastikan semua uang nasabah kembali,” kata Martin, Minggu (19/4/2026).
Dalam siaran persnya, Sabtu (18/04/06), OJK meminta BNI segera menuntaskan penyelesaian kasus penggelapan dana gereja ini untuk memastikan pelindungan konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat pada sektor jasa keuangan. Selanjutnya, dalam siaran pers Minggu pagi (19/04/06) BNI berjanji akan mengembalikan semua uang nasabah dengan total Rp28 miliar dalam waktu sepekan ke depan.
Martin mengatakan pengembalian dana nasabah ini sesuai dengan isi Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Pasal 10 ayat (1) dari POJK ini berbunyi: Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang disebabkan kesalahan, kelalaian, dan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau perjanjian, baik yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau dilakukan oleh pihak ketiga yang mewakili atau bekerja untuk kepentingan PUJK.
Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Utara II yang meliputi Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Selatan, Kota Padang Sidempuan, Mandailing Natal, Kota Gunungsitoli, Kota Sibolga, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba, Nias Selatan, Samosir, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat itu menjelaskan bahwa kasus penggelapan dana nasabah di BNI Aek Nabara ini bukan satu-satunya kasus terkait perbankan yang terjadi di Sumatera Utara.
“Selain pengaduan dari Gereja Katolik Paroki Aek Nabara ini, saya juga menerima beberapa pengaduan yang serupa yang terjadi di Sumut,” kata Martin.
Saat ini Martin sedang mendata dan mengkaji beberapa pengaduan tersebut dan akan segera menyampaikannya tersebut ke OJK.
“Saya akan minta penjelasan dari OJK terkait hal itu, termasuk di kesempatan rapat-rapat di Komisi XI,” tukasnya.
Agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi, Martin mendorong OJK untuk terus memperkuat pengawasannya terhadap tata kelola perbankan. Terutama pada aspek manajemen risiko, sistem audit internal, serta mitigasi fraud.
Martin juga mendorong OJK menerbitkan peraturan untuk menciptakan sistem peringatan dini atau early warning system yang lebih ketat dan handal untuk pengawasan perbankan.
“Sistem pengawasan ketat yang menghubungkan OJK dan perbankan, untuk memitigasi dan menutup celah sekecil apapun yang dapat menciderai kepercayaan publik pada perbankan nasional,” pungkas Martin. (RO/*)