Julie Laiskodat Dukung Upaya Optimalisasi Retribusi Kabupaten Sintang
JAKARTA (20 April): Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Julie Sutrisno Laiskodat, menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat dalam menyusun peraturan daerah (perda) terkait retribusi komoditas guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan dalam audiensi antara Banggar DPR RI dan Pemkab Sintang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026). Dalam pertemuan itu, Pemkab Sintang meminta dukungan atas penyusunan regulasi daerah yang diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan daerah.
Menanggapi permintaan tersebut, Julie menegaskan bahwa upaya peningkatan PAD melalui instrumen retribusi daerah perlu didukung, terutama bagi daerah dengan karakteristik ekonomi seperti Sintang.
“Kami pada prinsipnya mendukung langkah Pemkab Sintang dalam meningkatkan PAD melalui penyusunan Perda retribusi daerah,” ujar Julie.
Namun demikian, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku di tingkat nasional, khususnya terkait regulasi fiskal.
“Dengan catatan, ini harus dikonsultasikan dengan Menteri Keuangan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” tegasnya.
Julie yang merupakan legislator dari Dapil NTT I, yang notabene mempunyai karakteristik serupa juga menyampaikan, bahwa pimpinan dan anggota Banggar DPR memiliki perhatian yang sama terhadap kebutuhan fiskal daerah.
Menurutnya, dukungan terhadap daerah harus tetap diiringi dengan kehati-hatian agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami di Banggar, termasuk yang berasal dari daerah dengan kondisi serupa, tentu akan mendukung, sepanjang mekanismenya sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (minarni/*)