Jangan Jadikan Buruh sebagai Alat Politik Praktis
JAKARTA, (1 Mei): Anggota Fraksi NasDem di DPR RI Irma Suryani Chaniago menghimbau kepada para buruh di Indonesia untuk bisa tenang dan tetap menjaga persatuan dalam menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah di hari buruh yang diperingati setiap tanggal 1 Mei ini.
Irma mengajak kepada kelompok buruh agar dapat meningkatkan keterampilan atau skill dalam bekerja serta menjauh dari praktik-praktik politik praktis.
"Tapi jangan mau dijadikan alat politik praktis, apa lagi dipolitisasi," kata Irma.
Seperti yang sudah dilansir oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahwa hari ini diprediksi akan ada sedikitnya 150 ribu buruh yang datang dari wilayah Jabodetabek dan Serang, Karawang, serta Purwakarta untuk berunjuk rasa di Istana Negara, Jakarta (1/5).
Ada beberapa tuntutan yang akan disampaikan diantaranya adalah meminta agar PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dicabut.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menekankan agar buruh dapat tetap menjaga solidaritas dan menyarankan agar beleid tersebut sebaiknya direvisi saja.
"Saya sepakat bahwa penentuan upah harus melibatkan serikat pekerja, demikian pula dengan survei pasar, agar penetapan kenaikan upah minimum tidak dilakukan semena-mena oleh pengusaha. Tetapi tidak harus dicabut, direvisi saja agar tidak terjadi kekosongan regulasi," terang Irma.
Irma juga menekankan agar kelompok buruh tidak terjebak dengan kekeliruan kebanyakan orang dalam memahami kalimat 'mempermudah TKA' yang tertuang dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang juga menjadi salah satu tuntutan kelompok buruh untuk segera dicabut.
"Yang dipermudah itu cuma dua, yaitu Tenaga Kerja Asing (TKA) yang level pemegang saham dan direksi. Kedua, TKA yang skill nya belum banyak dimiliki SDM dalam negeri yang keahliannya dibutuhkan pemerintah. Terhadap 2 poin tersebut di Pasal 4-nya juga ada penegasan bahwa 'pemberi kerja wajib' mendahulukan Tenaga Kerja Lokal," kata Irma.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Bidang Industri, Perdagangan dan Tenaga Kerja ini juga mengatakan kelompok buruh seharusnya mengawal peraturan menteri yang memuat tentang Tenaga Kerja Lokal sebagai pendamping Tenaga Kerja Asing (TKA) terutama dalam hal izin tinggal dan visa terbatasnya.
"Jadi sebetulnya enggak ada yang perlu dikhawatirkan dari Perpres tersebut," pungkas Irma.(*)