Usulan Penambahan Kursi DPR RI Malut Menguat

TERNATE (22 April): Partai NasDem Provinsi Maluku Utara (Malut) menunjukkan komitmen kuat dalam memperjuangkan penambahan kursi DPR RI untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Malut pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2029 mendatang. Upaya tersebut mengemuka dalam diskusi publik yang digelar Kaukus Partai Politik Malut, di Ternate.

Diskusi yang berlangsung di Cafe Restorasi DPW Partai NasDem Malut, Ternate, Selasa (21/4), dihadiri langsung Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, serta Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPW Partai NasDem Malut Husni Bopeng, Sekretaris DPW Partai NasDem Malut Abd Rahim Odeyani, serta Korwil Partai NasDem Malut Helmi Umar Muchsin. Selain itu, acara juga diikuti oleh perwakilan partai politik, akademisi, hingga organisasi kepemudaan.

Dalam forum tersebut, Kaukus Partai Politik Malut menyampaikan pokok-pokok pikiran dan sikap bersama terkait usulan penambahan kursi DPR RI untuk Dapil Malut. Usulan tersebut mendapat sambutan positif dari Komisi II DPR RI maupun KPU RI, sebagai bentuk aspirasi masyarakat Malut.

Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang hadir dalam diskusi tersebut juga menyampaikan dukungannya terhadap usulan penambahan kursi DPR RI untuk Dapil Malut. Menurutnya, sebagai provinsi kepulauan yang strategis, Maluku Utara membutuhkan representasi yang lebih kuat di tingkat nasional.

Sementara itu, Ketua Kaukus Partai Politik Malut yang juga Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem Malut Muchlis Tapi Tapi menjelaskan terdapat dua skema strategis yang disiapkan untuk memperjuangkan tambahan kursi DPR RI pada Pemilu 2029.

Skema pertama adalah penambahan jumlah kursi DPR RI dari tiga menjadi empat kursi. Adapun skema kedua yakni pemecahan daerah pemilihan menjadi dua dapil.

“Jika dua dapil masing-masing tiga kursi, maka total Maluku Utara bisa memperoleh enam kursi di DPR RI,” ujar Muchlis.

Pada skema kedua, pembagian dapil disusun berdasarkan karakter geografis wilayah. Dapil Maluku Utara I mencakup Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, dan Pulau Taliabu. Sementara itu, Dapil Maluku Utara II meliputi Ternate, Tidore, Halmahera Barat, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Halmahera Utara, serta Pulau Morotai.

Menurut Muchlis yang juga mantan Wakil Bupati Halmahera Utara itu, usulan penambahan kursi DPR RI ini muncul seiring momentum pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, khususnya terkait alokasi kursi dan penataan daerah pemilihan.

“Salah satu pertimbangannya adalah demografi (penduduk) dan karakter wilayah kepulauan seperti Maluku Utara,” katanya.

Untuk mengawal usulan tersebut, Kaukus Partai Politik bersama Partai NasDem Maluku Utara berencana bertemu Gubernur Sherly Tjoanda guna memperoleh rekomendasi resmi sebelum dibawa ke tingkat pusat melalui forum rapat dengar pendapat (RDP).

“Dalam beberapa minggu ke depan, kami akan bertemu Gubernur untuk mendapatkan rekomendasi, dan disampaikannya secara resmi di Jakarta,” ujarnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Kaukus Partai Politik Maluku Utara Abdul Aziz Hakim menegaskan bahwa usulan penambahan kursi DPR RI Dapil Maluku Utara harus sejalan dengan pembentukan atau revisi regulasi yang tengah dibahas, dengan aspek materiil sebagai dasar utama.

“Ini bukan suara perorangan, tetapi suara kolektif masyarakat Maluku Utara yang wajib dipertimbangkan dalam pembentukan undang-undang,” tegasnya.

Aziz juga menilai konfigurasi politik hukum nasional, saat ini, cukup terbuka dan memberi ruang bagi daerah untuk memperoleh tambahan kursi perwakilan.

“Jika diakomodasi, ini akan mencerminkan produk hukum yang responsif dan mewakili kepentingan publik khususnya Maluku Utara,” pungkasnya.

(WH/AS)

Add Comment