Jaksa Agung Berniat Deponering Kasus AS dan BW
JAKARTA (12 Februari): Jaksa Agung HM Prasetyo berniat mendeponering kasus dua mantan pimpinan KPK yakni Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW). Jaksa Agung kemudian meminta pertimbangan DPR, Mahkamah Agung dan Kapolri.
Salah satu pertimbangan Jaksa Agung mengesampingkan (deponeering) kasus itu karena khawatir langkahnya memenjarakan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, yang kini aktivis antikorupsi, akan mengganggu kepentingan umum.
"Pemberantasan korupsi itu adalah kepentingan umum. Kita tahu bagaimana akibat yang ditimbulkan pidana korupsi bukan hanya merampas hak hidup ekonomi, tapi juga sosial dan politik," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/2).
Lebih jauh, Prasetyo menjabarkan, pidana yang menjerat pegiat antikorupsi mesti dipelajari agar tidak berdampak buruk bagi kepentingan umum. Apalagi, kata dia, ada kesan pidana pada penggiat antikorupsi justru untuk menurunkan semangat pemberantasan korupsi.
"Tentunya kita khawatir nanti itu akan melanggar kepentingan umum itu. Yang pasti bisa menurunkan semangat pemberantasan korupsi," pungkas Prasetyo.
Komisi III DPR menolak niat Jaksa Agung yang ingin mendeponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, penolakan deponering terhadap AS dan BW disepakati seluruh fraksi di Komisi III DPR dengan berbagai pertimbangan. Salah satu pertimbangan, kata Bambang, adalah tidak ada kepentingan umum yang memaksa diterbitkannya deponering dalam kasus ini.*