Home / Berita / Berita
Berita

Datangi NasDem Tower, Jala PRT Ungkap Hal yang Harus Segera Dilakukan Pemerintah

📅 09 Jun 2026 💬 0 Komentar
Bagikan artikel:

JAKARTA (9 Juni): Ketua Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini, bersama jajaran melakukan pertemuan dengan sejumlah pimpinan Partai NasDem di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Selasa (9/6).

Dalam pertemuan tersebut, Lita diterima oleh Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem Amelia Anggraini, Ketua Dewan Pakar Partai NasDem Siti Nurbaya, serta Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung dan Ketua Bidang Migran DPP Partai NasDem Eva Sundari.

Dalam keterangannya, Lita Anggraini mengungkapkan rasa syukur atas disahkannya Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026. Menurutnya, pengesahan UU tersebut menjadi tonggak sejarah penting bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

“Tentu saja kami mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat-Nya sehingga UU PPRT akhirnya dapat disahkan pada 21 April 2026,” ujar Lita.

Ia menegaskan, pengesahan UU PPRT menandai lahirnya pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini belum sepenuhnya dipandang sebagai pekerja dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

Menurut Lita, pekerja rumah tangga memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian nasional dan reproduksi sosial. Kehadiran mereka memungkinkan banyak sektor usaha dan dunia kerja berjalan dengan baik.

“Tanpa peran pekerja rumah tangga, banyak sektor, termasuk industri dan dunia kerja, tidak dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Lita menilai, pengesahan UU PPRT bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari babak baru yang harus diikuti dengan berbagai langkah konkret. Ia mendorong pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada masyarakat, pemberi kerja, pekerja rumah tangga, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Selain itu, media sosial dan media massa dinilai memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam menyebarluaskan pemahaman mengenai substansi dan manfaat UU PPRT.

Jala PRT juga menegaskan pentingnya pengawalan terhadap implementasi undang-undang tersebut agar dapat berjalan efektif di lapangan. Pemahaman mengenai hak dan kewajiban pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja harus terus diperkuat agar tujuan perlindungan dapat tercapai.

Lebih lanjut, Lita berharap, pemerintah segera menyusun berbagai aturan turunan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal upah, jaminan sosial, pendidikan dan pelatihan, pembinaan, pengawasan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan. Selain itu, diperlukan pula Peraturan Menteri yang mengatur perekrutan dan penempatan pekerja rumah tangga.

Ia juga menekankan, pentingnya evaluasi terhadap efektivitas sosialisasi UU PPRT, mengingat jumlah pekerja rumah tangga yang sangat besar di Indonesia. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui bahwa regulasi tersebut telah resmi menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

Di akhir pernyataannya, Lita menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi di DPR RI yang telah mendukung lahirnya UU PPRT, termasuk Partai NasDem yang dinilai konsisten mengawal perjuangan tersebut hingga akhirnya disahkan.

“Terima kasih kepada seluruh fraksi di DPR RI, termasuk Partai NasDem, yang secara konsisten turut memperjuangkan lahirnya UU PPRT ini,” tutupnya.

(WH/AS)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *