JAKARTA (15 Juli): Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menegaskan bahwa kasus persekusi terhadap anak berusia 6 tahun di Kramat, Jakarta Pusat, tidak boleh dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.
Menurutnya, tindakan yang menyebabkan korban mengalami luka berat hingga koma merupakan bentuk kekerasan yang harus ditindak tegas.
“Bullying yang dibiarkan akan tumbuh menjadi kekerasan. Kekerasan yang dibiarkan akan melahirkan korban berikutnya. Karena itu negara tidak boleh hadir hanya setelah ada korban,” kata Dini di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Dini mengaku prihatin atas kasus yang menimpa bocah tersebut. Di saat yang hampir bersamaan, publik juga dikejutkan oleh kasus pengeroyokan seorang remaja di Surabaya yang berujung pada meninggalnya korban.
Menurutnya, kedua peristiwa itu menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak dan remaja masih menjadi persoalan serius. Meski terjadi di lokasi dan melibatkan kelompok usia yang berbeda, kasus-kasus tersebut mencerminkan tantangan besar dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak dan generasi muda.
Dini menilai kondisi tersebut semakin memprihatinkan karena terjadi di kota-kota besar yang identik dengan kemajuan pendidikan, akses informasi, dan fasilitas publik yang lebih baik.
“Kita sering bangga membangun kota yang modern, tetapi jangan sampai lupa membangun manusianya. Percuma gedung semakin tinggi jika rasa kemanusiaan justru semakin rendah,” ujarnya.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu mendorong pemerintah daerah memperkuat upaya pencegahan dengan melibatkan sekolah, keluarga, tokoh masyarakat, aparat keamanan, serta lembaga perlindungan anak.
Menurutnya, pengawasan terhadap lingkungan sosial anak harus menjadi perhatian bersama karena banyak kasus kekerasan berawal dari tindakan yang dianggap sepele dan tidak ditangani sejak dini.
Dini menegaskan bahwa persoalan perundungan, persekusi, dan kekerasan terhadap anak akan terus menjadi perhatian.
Di tengah pembahasan anggaran yang berlangsung di DPR RI, ia juga mendorong agar program perlindungan anak memperoleh dukungan yang memadai, terutama untuk pencegahan kekerasan, pendidikan karakter, penguatan peran keluarga, pendampingan psikologis bagi korban, serta penguatan sistem perlindungan anak di daerah. (*)
0 Komentar