JAKARTA (16 Juni): Belasan supplier Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Tapanuli Utara, Sumatra Utara, mengadukan nasib mereka ke anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, setelah berbulan-bulan tidak menerima pembayaran dari koperasi.
Koperasi yang dimaksud ialah rekanan SPPG atau dapur dari 21 SPPG sebagai pengelola bahan makanan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tersebut. Audiensi diterima langsung oleh Irma di ruang kerjanya, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Para supplier datang bersama mantan Ketua Koperasi Produsen Multipihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, Erni Mesalina Hutauruk. Mereka membawa bukti-bukti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana MBG oleh pengurus koperasi, termasuk rekaman suara, dokumen keuangan, dan surat resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam pertemuan itu, Irma menegaskan bahwa akar masalah bukan pada BGN, melainkan pada pengelolaan internal koperasi yang bermasalah.
“Bukan persoalan BGN dengan koperasi, tapi ini koperasi dengan supplier. Koperasinya nipu,” kata Irma.
Menurut Erni, total dana yang disetorkan para pemilik dapur kepada koperasi hampir mencapai Rp3 miliar. Namun dana itu tidak seluruhnya tercermin secara transparan dalam laporan keuangan. Selain itu, dana sebesar Rp1,094 miliar diduga telah dikuasai secara tidak sah oleh pengurus koperasi melalui mekanisme yang diklaim sebagai salah transfer.
Persoalan makin rumit setelah terjadi perubahan spesimen tanda tangan rekening bank secara sepihak. Akibatnya, mantan ketua koperasi kehilangan akses atas rekening koperasi, sementara dana supplier yang belum terbayar justru dikuasai pihak lain.
Erni pun dicopot dari jabatannya melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang dinilai tidak sah, digelar hanya dengan 10 dari 44 anggota, dan undangan baru dikirim 12 jam sebelum rapat dimulai.
Irma menyatakan para supplier adalah pihak yang paling dirugikan dalam konflik ini.
“Kalian jadi korban. Saya akan perjuangkan untuk mengusut kasus penipuan ini.” ujarnya.
BGN sebenarnya telah turun tangan sejak April 2026. Lembaga itu menerbitkan Berita Acara Pemantauan Nomor 2168/BA/TAUWAS/IV/2026 yang memuat komitmen pengurus koperasi untuk melunasi seluruh kewajiban kepada supplier. Namun komitmen itu tidak dipenuhi.
Alih-alih menindaklanjuti, BGN justru menerbitkan surat Nomor 427/D.TWS/S.S/ND/06/2026 pada 9 Juni 2026 yang menyatakan persoalan ini adalah urusan internal pihak terkait.
Sikap itu dipertanyakan para supplier, mengingat BGN sebelumnya sudah menandatangani berita acara yang memuat kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi.
Merespons pengaduan ini, Irma menegaskan akan segera mengambil langkah konkret. Ia berencana memanggil BGN untuk meminta pertanggungjawaban atas berita acara yang telah diterbitkan namun tidak ditindaklanjuti.
“Kami akan panggil BGN, minta penjelasan kenapa berita acara yang sudah ditandatangani tidak dijalankan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Irma.
Selain itu, Irma mendorong agar kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana ini dilaporkan ke kepolisian untuk diproses secara hukum.
“Kalau memang ada unsur pidana di sini, harus dilaporkan ke polisi. Kami dari DPR akan kawal prosesnya,” ujarnya.
Melalui audiensi ini, para supplier meminta DPR RI mendorong audit investigatif terhadap pengelolaan dana MBG, menelusuri keabsahan RALB, serta memastikan hak-hak mereka segera dipenuhi. (yudis/*)
0 Komentar