Home / Berita / Berita Fraksi
Berita Fraksi

Andina Narang Soroti Kualitas Perlindungan Data Pribadi

đź“… 25 Jun 2026 đź’¬ 0 Komentar
Bagikan artikel:

JAKARTA (25 Juni): Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Andina Thresia Narang, menyoroti tantangan yang muncul seiring transformasi digital, khususnya di sektor kesehatan, yang menghasilkan data dalam jumlah besar dan bersifat sensitif. Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan keseimbangan antara hak masyarakat memperoleh informasi terkait kualitas pelayanan publik dan kewajiban negara dalam melindungi data pribadi pasien.

“Transformasi digital sektor kesehatan menghasilkan data yang sangat besar saat ini sekaligus sangat sensitif. Di satu sisi masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai kualitas pelayanan publik, namun di sisi lain negara wajib melindungi data pribadi pasien,” ujar Andina saat Komisi I DPR RI melakukan Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Pusat Periode 2026-2030 di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Legislator NasDem dari Dapil Kalimantan tengah ini meminta meminta pandangan para calon anggota KI Pusat mengenai langkah yang akan ditempuh untuk merumuskan kebijakan keterbukaan informasi yang mampu menjaga keseimbangan antara transparansi pelayanan kesehatan dan perlindungan data pribadi masyarakat.

Selain itu, Andina juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur bahwa pengecualian informasi harus melalui uji konsekuensi.

“Dalam praktiknya, masih terdapat badan publik yang menggunakan alasan kerahasiaan informasi tanpa argumentasi yang memadai sehingga berpotensi mengurangi akuntabilitas kepada masyarakat,” terang Andina.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan bagaimana para calon anggota KI Pusat akan membangun standar uji konsekuensi yang objektif, terukur, dan dapat diterapkan secara seragam oleh seluruh badan publik.

“Jika Bapak-Bapak menjadi Anggota KIP, bagaimana Bapak-Bapak membangun standar uji konsekuensi yang objektif, terukur, dan dapat diterapkan secara seragam oleh seluruh badan publik?” tanyanya.

Pada kesempatan yang sama, Andina juga menyoroti efektivitas mekanisme monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. Ia menilai selama ini monitoring dan evaluasi lebih banyak menghasilkan penghargaan bagi badan publik yang informatif, sedangkan mekanisme koreksi terhadap badan publik yang tertutup belum memberikan efek perubahan yang signifikan.

“Apakah Bapak-Bapak mendukung adanya mekanisme evaluasi yang lebih tegas termasuk memberikan tenggat waktu perbaikan? Selama ini monitoring dan evaluasi KIP lebih banyak menghasilkan penghargaan bagi badan publik yang informatif, tetapi mekanisme koreksi terhadap badan publik yang tertutup dinilai belum memberikan efek perubahan yang signifikan. Apa mekanisme evaluasi yang akan bapak-bapak berikan?” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto dalam pembukaan mengatakan uji kelayakan digelar untuk 19 orang dari 21 nama hasil seleksi pemerintah oleh Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya selaku Ketua Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota KI Pusat periode 2026–2030. Sementara dua orang tidak mengikuti uji kelayakan karena mengundurkan diri, yakni Arya Sandhiyudha dan Sari Wardhani.

Adapun 19 nama yang mengikuti uji kelayakan tersebut diawali 7 calon di sesi pertama yaitu dari unsur masyarakat Ade Firman, Ahmad Hanafi, Andri Harsil, Arman Fauzi, Bayu Pradana Bagja Kusumah, Danardono Siradjudin, dan Dery Hendryan.

Sesi kedua, dilanjutkan dengan Edi Purwanto, Fransiskus Surdiasis, Hafidhah, Handoko Agung Saputro, Hendra, Joemarthine Chandra, Mimah Susanti, Rini Purwandari, Rohman Budijanto, Rospita Vici Paulyn, Susari, dan Sutarno Bintoro. (dpr.go.id/*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *