JAKARTA (13 Juli): Partai NasDem menggelar diskusi bertajuk Kontroversi Ambang Batas Parlemen yang membedah disertasi karya Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Rani Purwanti Kemalasari berjudul Parliamentary Threshold Dalam Undang-Undang Pemilu Berbasis Kedaulatan Rakyat dan Keadilan, di Auditorium Perpustakaan Panglima Itam, NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (13/7).
Diskusi diawali dengan pengantar dari Wakil Ketua Umum Partai NasDem yang juga Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. Hadir sebagai narasumber, Rani Purwanti Kemalasari dan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Acara dipandu Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Sondang Tarida Tampubolon.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai penelitian ilmiah tersebut memberikan perspektif penting bagi pembentuk undang-undang, khususnya dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Rifqinizamy, buku tersebut juga menjawab kebutuhan desain baru ambang batas parlemen sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.
“Buku ini sekaligus menjawab desain yang dibutuhkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, di mana Mahkamah Konstitusi menyatakan angka 4% dari Parliamentary Threshold kita inkonstitusional bersyarat dan kepada pembentuk undang-undang diminta untuk melakukan redesain terhadap Parliamentary Threshold agar ke depan ada proporsionalitas keterwakilan pada satu pihak dan di pihak yang lain tentu effectiveness government tetap terjaga,” katanya.
Ia menegaskan, redesain Parliamentary Threshold harus mampu menjaga keseimbangan antara keterwakilan politik dan efektivitas pemerintahan dalam sistem presidensial.
“Karena jangan sampai juga sistem presidensial kita tersandera karena multipartai yang sangat ekstrem, yang kemudian membuat partai-partai di DPR itu bisa menyandera kepentingan eksekutif, dalam hal ini presiden,” tegasnya.
Diskusi tersebut menjadi ruang bertukar gagasan antara akademisi dan pembentuk kebijakan mengenai formulasi ambang batas parlemen yang lebih berkeadilan, sekaligus mendukung terciptanya sistem demokrasi yang representatif dan pemerintahan yang efektif.
(WH/AS)
0 Komentar