Home / Berita / Berita
Berita

NasDem Kaji Parliamentary Threshold Berjenjang hingga Tingkat Daerah

📅 13 Jul 2026 💬 0 Komentar
Bagikan artikel:

JAKARTA (13 Juli): Partai NasDem mengkaji penerapan parliamentary threshold secara berjenjang hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagai bagian dari gagasan dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda usai menjadi pembicara dalam diskusi Kontroversi Ambang Batas Parlemen yang membedah disertasi Rani Purwanti Kemalasari berjudul Parliamentary Threshold Dalam Undang-Undang Pemilu Berbasis Kedaulatan Rakyat dan Keadilan, di Auditorium Perpustakaan Panglima Itam, NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (13/7).

Rifqi menjelaskan, ketentuan parliamentary threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 saat ini ditetapkan sebesar 4% dan hanya berlaku di tingkat nasional. Sementara itu, revisi UU Pemilu telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan tinggal menunggu momentum pembahasannya.

Menurutnya, salah satu isu paling krusial dalam revisi UU Pemilu adalah penataan kembali parliamentary threshold, baik terkait besarannya maupun metode penerapannya.

“Apakah semata-mata berdasarkan suara sah di tingkat nasional seperti sekarang atau parliamentary threshold berjenjang juga diberlakukan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, semua opsi akan terbuka dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu ke depan,” ujarnya.

Rifqi menegaskan, Partai NasDem telah memiliki sikap resmi untuk memperjuangkan parliamentary threshold sebesar 7% di tingkat nasional.

“Kalau NasDem sudah menyampaikan sikap resmi, kami akan memperjuangkan parliamentary threshold di tingkat nasional sebesar 7% dan kami juga sekarang mengemukakan pikiran-pikiran agar parliamentary threshold itu diperlakukan juga pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” kata Rifqi.

Ia menjelaskan, usulan tersebut didasarkan pada keinginan Partai NasDem untuk memperkuat kelembagaan partai politik agar partai yang mengikuti pemilu benar-benar memiliki dukungan rakyat.

Selain itu, ambang batas 7% dinilai akan menciptakan distribusi kursi yang lebih ideal di DPR, sehingga setiap fraksi memiliki jumlah anggota yang memadai dalam alat kelengkapan dewan dan dapat menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, serta representasi secara lebih efektif.

Meski demikian, legislator DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan I itu menegaskan skema parliamentary threshold berjenjang untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota masih dalam tahap kajian.

“Kalau yang di daerah provinsi dan kabupaten/kota kita masih mengkaji apakah berjenjang diturunkan, misal di pusat 7%, provinsi 6%, di kabupaten 5% dan seterusnya. Kalau yang berjenjang ini masih kita kaji, tapi yang 7% di tingkat nasional itu sudah menjadi keputusan partai,” demikian tutup Rifqi.

(WH/AS)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *