JAKARTA (16 Juli): Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kapolda NTB memberikan atensi penuh terhadap kasus santri bakar santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sahroni menegaskan proses hukum harus berjalan objektif, profesional, dan bebas intervensi agar korban mendapat keadilan.
“Saya minta Kapolda NTB memberikan atensi penuh terhadap pengusutan kasus ini. Pastikan para korban segera mendapat keadilan seutuhnya. Ingat, Komisi III dan publik mengawasi jalannya perkara ini. Jangan sampai ada intervensi dari siapa pun, baik itu tokoh lokal, tokoh agama, maupun pihak-pihak yang mencoba memengaruhi proses hukum. Usut saja secara objektif dan berkeadilan,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Menurut Sahroni, berbagai fakta yang terungkap sejauh ini menunjukkan adanya persoalan serius yang harus didalami penyidik, termasuk dugaan kelalaian dalam pengelolaan lingkungan pondok pesantren.
“Kalau melihat rangkaian peristiwanya, ponpes ini memang banyak melanggar aturan. Dari informasi yang ada, izin operasional pondok sudah habis sejak 2021, ditambah adanya dugaan bullying kepada korban hingga akhirnya berujung pada aksi pembakaran,” papar legislator NasDem dari Dapil Jakarta III itu.
Sahroni juga berharap, jangan sampai ulah oknum dan pengelolaan yang bermasalah mencoreng nama baik ribuan pondok pesantren lain yang selama ini berizin, dikelola dengan baik.
“Pesantren harus benar-benar menjadi tempat pendidikan yang aman serta membentuk akhlak generasi bangsa,” tegas Sahroni.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus santri bakar santri yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy di Lombok Tengah, NTB.
Dua tersangka, MR, santri yang membakar temannya dan Tuan Guru Haji (TGH) Ahmad Muzakki selaku pimpinan ponpes. TGH Ahmad menolak penetapan tersangkat atas dirinya dan menyebut hal itu sebagai kezaliman. Diketahui pula operasional pondok pesantren tersebut ternyata sudah habis masa berlakunya sejak 2021. (askar/*)
0 Komentar