Home / Berita / Berita Fraksi
Berita Fraksi

Kasus Kekerasan Seksual Harus Diatasi dengan Langkah Tegas

📅 22 Jul 2026 💬 0 Komentar
Bagikan artikel:

JAKARTA (22 Juli): Kasus kekerasan seksual yang terjadi saat ini telah meruntuhkan batas-batas moral, sosial, dan psikologis masyarakat sehingga harus segera diatasi dengan langkah tegas.

“Kalau kita tidak mampu menjawab fenomena kekerasan seksual yang terjadi saat ini dengan langkah yang tepat, kita tidak bisa berharap banyak, mampu mewujudkan sejumlah target pembangunan di masa depan,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Ketika tidak Ada Lagi Batas: Membaca Krisis Kekerasan Seksual, Kesehatan Mental, dan Modal Kebangsaan yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Diskusi yang dimoderatori Abdul Kohar (Direktur Pemberitaan Media Indonesia) itu menghadirkan
Irjen Pol. (Purn.) Desy Andriani (Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI/Kemen PPPARI), Prof. Dr. Unifa Rosyidi MPd (Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia /PGRI), Dr. Naomi Soetikno, M.Pd., Psikolog. (Wakil Sekretaris Jenderal Himpunan Psikologi Indonesia /HIMPSI), dan Eva Kusuma Sundari (Komite Pengarah Akademi Perempuan NasDem/APN) sebagai narasumber.

Selain itu, hadir pula Ahmad Baedhowi AR (Direktur Eksekutif Yayasan Sukma Bangsa) sebagai penanggap.

Menurut Lestari, berdasarkan data Komnas Perempuan (CATAHU, dirilis Maret 2026) sepanjang 2025 terjadi 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.

Sementara itu, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, data Federasi Serikat Guru Indonesia – FSGI (periode Januari–Maret 2026) mengungkapkan bahwa dari 22 kasus kekerasan di satuan pendidikan, 91% didominasi kekerasan seksual dengan 83 korban yang terdiri dari 41 anak laki-laki, 40 anak perempuan, dan dua tenaga pendidik perempuan.

Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu menilai dengan berbagai kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang terus berulang, bangsa ini menghadapi krisis moral.

Rerie berpendapat bahwa dengan terus meningkatnya angka kekerasan seksual di berbagai ranah, menunjukkan bahwa hal itu persoalan serius.

“Berbagai kasus yang terjadi saat ini merupakan puncak gunung es yang menggerus nilai-nilai moral dan rasa malu masyarakat,” ujar anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu.

Rerie mendorong, agar masalah kekerasan seksual di tanah air diatasi dengan langkah tegas untuk mencegah peningkatan tindak kekerasan di tanah air mendapatkan dukungan semua pihak, para pemangku kepentingan dan masyarakat.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA RI Irjen Pol. (Purn.) Desy Andriani mengungkapkan bahwa pasca-diundangkannya UU No. 12/2022 pada 9 Mei 2022, sejumlah aturan turunan sudah diberlakukan.

Menurut Desy, pihaknya juga sudah menyediakan layanan call center 129 dalam rangka memberi kemudahan akses kepada korban kekerasan.

Selain itu, tambah dia, juga membuka layanan Simfoni PPA yang datanya dimanfaatkan untuk penanganan berdasarkan data yang lebih rinci.

Desy juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di sejumlah daerah untuk meningkatkan upaya perlindungan dan pencegahan dari tindak kekerasan.

“Saat ini sudah sekitar 82% UPTD PPA yang terbentuk,” ujar Desy.

Diakui Desy, dalam keseharian masih banyak pihak yang tidak dapat mengakses layanan tersebut karena belum memahami proses pelaporannya.

Menurut Desy, masih ada yang ragu atau tidak berani melapor karena keterbatasan informasi dan penyebab lainnya.

Wakil Sekretaris Jenderal HIMPSI, Naomi Soetikno mengaku miris dan prihatin dengan kasus kekerasan seksual yang menimpa lansia di Gerobogan, Jawa Tengah.

Namun, ujar dia, kasus itu bukan satu-satunya karena peristiwa serupa juga terjadi di Jawa Barat.

“Mengapa sejumlah kasus itu terjadi, kita bicara sebuah anomali. Karena yang terjadi itu tidak umum. Kekerasan tidak hanya menimpa usia muda, tetapi juga pada lansia,” ujar Naomi.

Dari sisi psikologi, menurut Naomi, kasus di Grobogan itu terjadi akibat gangguan neurobiologis yang memengaruhi kesehatan mental pelaku.

“Ada ketidakseimbangan sistem saraf yang mendorong pelaku kekerasan menjadi hiperaktif,” ujarnya.

Menurut Naomi, pengaruh lingkungan mendorong perubahan perilaku pelaku dalam melakukan tindak kekerasan.

Ketua Umum PGRI Unifa Rosyidi menilai, masalah kekerasan seksual yang terjadi di tanah air semakin menarik untuk diperhatikan, karena semakin hari kasusnya semakin banyak.

Bagi Unifa, kasus kekerasan seksual bukan semata masalah hukum, tetapi juga masalah bagaimana masyarakat memahami nilai-nilai.

Sehingga, jelas Unifa, dalam penerapan pendidikan tujuannya bukan semata anak pintar, tetapi lebih penting adalah bagaimana menghargai nilai-nilai.

Unifa berpendapat bahwa saat ini guru bukan lagi faktor utama pada pendidikan, karena saat ini juga ada ruang digital.

Menurut Unifa, saat ini, harus segera dibangun sistem pendidikan yang mampu melahirkan peserta didik yang mampu menghormati nilai-nilai.

“Perkuat pemerintah dan organisasi-organisasi profesi untuk bersama-sama membangun ekosistem perlindungan anak dan pendidikan yang baik,” ujar Unifa.

Komite Pengarah APN
Eva Kusuma Sundari mengungkapkan bahwa terjadi paradoks di Indonesia terkait kasus-kasus kekerasan seksual.

Karena, ujar Eva, kekerasan seksual menimpa sejumlah profesi, usia muda hingga lansia, dan berbagai lapisan masyarakat.

Padahal, tambah Eva, masyarakat Indonesia memiliki Pancasila dan para pelajar mendapat pelajaran PPKN, serta perangkat hukum, tetapi situasi saat ini kekerasan seksual masih saja terjadi. “Kondisi ini menunjukkan telah terjadi krisis kesadaran,” ujar Eva.

Pancasila, jelas Eva, sarat akan nilai-nilai anti-dominasi dan mengedepankan keseimbangan.

Seharusnya, tegas Eva, bumi ini dikelola seperti di rahim, ketika manusia di kandungan, yang penuh kasih, sehingga tercipta saling asah, asih, dan asuh dalam menjalani keseharian.

Direktur Eksekutif Yayasan Sukma Bangsa Ahmad Baedhowi AR menilai, fenomena kekerasan dalam keseharian seringkali dianggap sepele.

Menurut Baedhowi, kekerasan kerap timbul karena terjadi kesenjangan dalam memahami apa yang terjadi akibat pendidikan yang tidak merata.

“Kata kafir dan preman, misalnya, kerap dianggap biasa, bila peserta didik tidak diberi pengertian sebenarnya terkait kata itu,” ujar Baedhowi.

Dalam proses pendidikan, tegas Baedhowi, peserta didik harus dilatih memiliki jarak kritis. Sehingga, diharapkan mampu memiliki kemampuan untuk berhenti sejenak berpikir untuk memahami apa yang terjadi.

Menurut Baedhowi, peserta didik memiliki kemampuan analisis yang rendah karena jarang dilatih.

Dia berharap, upaya meningkatkan kemampuan analisa peserta didik dapat diimplementasikan dalam kurikulum yang mampu melahirkan kemampuan peserta didik untuk berpikir sebelum bertindak.

Sementara itu, wartawan senior Saur Hutabarat berpendapat bahwa apa yang didiskusikan mengingatkan kembali pada pertanyaan-pertanyaan di buku The Sane Society, karya Erich Fromm seperti antara lain, bisakah suatu masyarakat sakit? Apakah masyarakat ini sehat?

Menurut Saur, buku itu mengingatkan pentingnya riset ke dalam komunitas yang beradab.

“Mengapa begitu? Karena kekerasan seksual terjadi di kampus, dilakukan oleh orang dengan IQ dan kecerdasan yang tinggi, terjadi di pesantren, hingga nenek usia 90 tahun diperkosa,” ujar Saur.

Sehingga, tegas dia, pertanyaan adanya komunitas beradab yang patologis menjadi relevan saat ini. (*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *