JAKARTA (13 Agustus): Perbedaan hasil diagnosis antara dokter Indonesia dan Malaysia terkait dugaan apendiksitis (radang usus buntu) seorang pemengaruh (influencer) mendapat respons dari Profesi Kesehatan (Prokes) Partai NasDem.
Menurut Prokes Partai NasDem, perbedaan itu bukan berarti ada dokter yang melakukan kesalahan karena rekam medis pasien harus dilihat secara keseluruhan.
“Kondisi pasien dapat berubah, pemeriksaan dapat dilakukan pada waktu yang berbeda, modalitas pemeriksaan juga berbeda, dan interpretasi klinis juga sangat bergantung pada keseluruhan kondisi pasien saat diperiksa,” kata Ketua Umum Prokes Partai NasDem dr Cashtry Meher di Jakarta, Rabu (12/8).
Sebelumnya, seorang influencer membandingkan perbedaan hasil diagnosis usus buntu antara dokter Indonesia dan dokter di Penang, Malaysia. Media massa mengabarkan bahwa diduga ada black campaign untuk mempromosikan rumah sakit di Penang.
Menurut Cashtry, yang paling sehat bukan mempertentangkan dokter Indonesia dengan dokter di luar negeri namun mencari tahu kondisi medis sebenarnya pasien tersebut berdasarkan rekam medis yang lengkap.
Cashtry yang juga Ketua Bidang Humas Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu mengatakan, kritik terhadap layanan kesehatan merupakan bagian penting dalam meningkatkan mutu layanan. Namun demikian, perlu berhati-hati agar pengalaman individual tidak dijadikan generalisasi.
“Diagnosis ini tidak ditentukan hanya oleh satu pemeriksaan. Dokter bakal mengingatkan keinginan dari sejalanan penyakit pasien berdasarkan pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium, serta pemeriksaan seperti USG, CT Scan, atau pemeriksaan lain sesuai dengan indikasi yang berlaku,” katanya.
Terkait permintaan untuk memidanakan influencer tersebut, pihaknya mendorong agar penyelesaian persoalan pelayanan kesehatan tidak menggunakan pendekatan emosional karena dia tidak ingin setiap kritik kepada dokter langsung dibawa ke ranah pidana.
“Kalau ada dugaan pelanggaran etik atau profesional, tentu ada mekanisme yang dapat ditempuh dan akan dinilai berdasarkan bukti-bukti. Maka saya tekankan lagi, kita tidak bisa men-judge berdasarkan apa yang diberitakan, tapi kita harus melihat rekam medis dari pasien tersebut,” katanya.
Menurut dia, penting untuk membedakan antara kritik, pengalaman pribadi, dugaan pelanggaran etik, dan dugaan tindak pidana. Dia juga mengatakan, dokter memiliki hak atas perlindungan, namun bukan berarti dokter kebal dari kritik dan evaluasi.
“Tetapi dokter juga tidak boleh menjadi sasaran penghakiman publik tanpa proses pemeriksaan objektif. Kalau memang seorang dokter terbukti melakukan pelanggaran, tentu harus ada mekanisme pertanggungjawaban,” katanya.
Cashtry mengatakan, masyarakat tidak perlu berpihak pada dokter atau pasien, karena sistem kesehatan yang baik justru harus mampu melindungi keduanya.
“Dua-duanya harus ditempatkan secara adil, pasien dilindungi, dokter dievaluasi, dan semua harus berbasis bukti. Kalau memang ada persoalan dalam pelayanan, mari kita periksa secara objektif. Kalau ada yang salah, kita perbaiki,” ujarnya.
(WH/AS)
0 Komentar