JAKARTA (27 Agustus): DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan dituntaskan dan disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut ditegaskan setelah DPR bersama masyarakat terus mengawal proses pembahasan RUU tersebut.
DPR juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi setiap tahapan pembahasan agar tenggat waktu yang telah ditetapkan dapat dipenuhi. Pengawalan tersebut dinilai penting untuk memastikan komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset berjalan sesuai jadwal.
“Kita sudah sama-sama menetapkan tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Mari kita sama-sama kawal, jaga, dan awasi agar tanggal 15 ini benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama,” ujar Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Komitmen pemberantasan korupsi melalui penguatan aturan perampasan aset juga disebut sebagai agenda bersama antara DPR dan pemerintah. DPR telah menegaskan target penyelesaian pada 15 Desember, sementara pemerintah juga memiliki komitmen untuk mendorong pengesahan regulasi tersebut.
Dalam proses pembahasannya, DPR tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU Perampasan Aset. Masyarakat dapat menyampaikan pandangan melalui perwakilan atau juru bicara yang diutus untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR.
“Siapa juru bicara dan siapa yang akan diutus untuk ikut RDPU di DPR, silakan masukkan semua masukan terkait substansi dan isi undang-undang tersebut. Apa yang menjadi kekhawatiran dan keinginan masyarakat menjadi komitmen kita bersama,” kata legislator NasDem itu.
DPR sebelumnya telah menyampaikan dan menetapkan batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna. Dengan tenggat tersebut, seluruh pihak didorong untuk mengawal proses pembahasan secara bersama hingga RUU tersebut resmi disahkan menjadi undang-undang pada 15 Desember 2026. (uta/*)
0 Komentar