Home / Berita / Berita Fraksi
Berita Fraksi

Kadin Harus Independen dan tidak Ambil Alih Kewenangan Negara

📅 28 Agu 2026 💬 0 Komentar
Bagikan artikel:

JAKARTA (28 Agustus): Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Asep Wahyuwijaya, menegaskan pentingnya penguatan peran Kamar Dagang dan Industri (Kadin) melalui revisi undang-undang, dengan satu syarat mendasar, yakni Kadin harus tetap independen dan tidak mengambil alih kewenangan negara.

Hal itu disampaikan Asep saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR RI di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Menurut Asep, dunia usaha nasional memang membutuhkan wadah yang lebih kuat, lebih representatif, dan lebih didengar. Namun ia mengingatkan agar penguatan itu diletakkan pada rel yang tepat, yakni memperkuat peran Kadin sebagai pemberi masukan strategis, bukan sebagai pemegang kewenangan yang menjadi domain negara.

“Kadin memang harus diperkuat, tetapi kekuatan sejatinya ada pada kemandirian dan mutu masukannya, bukan pada kewenangan negara yang dipinjam. Kadin tidak boleh mengambil peran negara sedikit pun; cukup menjadi mitra yang memberi masukan strategis demi kemajuan dunia usaha, bangsa, dan negara,” ujar legislator dari Dapil Jawa Barat V itu.

Ia menyoroti bahwa persoalan mendasar bukan terletak pada seberapa besar peran Kadin, melainkan pada jenis peran itu. Ketika sebuah organisasi dunia usaha diberi kewenangan yang bersifat mengadili, memaksa, mengatur, dan memberi izin, kata Asep, ia berhenti menjadi wakil dunia usaha yang mandiri dan berubah menjadi perpanjangan tangan kekuasaan. Di titik itulah, menurutnya, kemandirian Kadin justru terancam, sebab kewenangan negara selalu datang bersama kontrol negara.

Terhadap Naskah Akademik dan draf RUU Kadin, Asep menyampaikan sejumlah catatan. Ia mengusulkan agar fungsi Kadin dalam kebijakan ditegaskan sebagai pemberian masukan dan konsultasi strategis kepada pemerintah, bukan ikut menetapkan kebijakan. Kemandirian Kadin, termasuk pemilihan pimpinan oleh anggota tanpa penetapan oleh kekuasaan politik, harus dijamin.

Fungsi penyelesaian sengketa sebaiknya berbasis kesepakatan sukarela melalui mediasi dan arbitrase, tanpa kewenangan memaksa yang menjadi ranah negara dan lembaga peradilan. Ia juga menegaskan agar kewenangan perizinan dan akreditasi yang menjadi domain negara tidak diambil, mekanisme pengawasan tetap dipertahankan, serta hal-hal pokok diatur di tingkat undang-undang atau peraturan pemerintah.

“Mari kita perkuat Kadin, tetapi kita jaga betul kemandiriannya. Dengan memfokuskan perannya pada masukan strategis bagi kemajuan bangsa dan negara, Kadin akan benar-benar kuat: kuat karena mandiri, kuat karena strategis, dan kuat karena dipercaya,” pungkasnya. (taufiq/*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *